Napi Korupsi dan Narkoba di Sulteng Dapat Remisi Idul Fitri 2021
Total 1.652 orang akan mendapat remisi Idul Fitri 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Dari 3.463 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah, sebanyak 1.652 orang akan mendapat remisi Idul Fitri 2021.
Dari jumlah tersebut, remisi Idul Fitri paling banyak diterima narapidana di Lapas Kelas II A Palu dengan total penerima sebanyak 441 orang.
“Disusul Lapas Kelas II B Luwuk dengan total 223 orang dan Rutan Kelas II A Palu sebanyak 164 orang,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Jumat (7/5/2021).
1. Tak ada remisi bebas tahun ini
Sementara itu, satu narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas III Kolonodale memperoleh remisi khusus sesusai dengan PP Nomor 28 tahun 2006 tentang syarat dan pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Lilik mengatakan tahun ini tak ada remisi bebas yang diterima narapidana. Remisi yang diberikan sesuai dengan perilaku narapidana selama berada di lapas dan rutan. “Semoga ini menjadi motivasi bagi narapidana dan tahanan lainnya,” kata Lilik.