TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Pemprov Sulteng Lamban Menyerap Dana Penanganan COVID-19

Sulteng masih punya anggaran Rp49 miliar

Warga berjalan di lintasan olahraga di lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki

Palu, IDN Times - Pemerintah Sulawesi Tengah turut mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri karena anggaran penanganan COVID-19 yang lamban terserap di tahun 2021. Pemanfaatan dana yang dialokasikan dalam belanja tidak tetap (BTT) dianggap tidak maksimal.

Kepala Bagian Humas Publikasi dan Dokumentasi Provinsi Sulteng Adiman mengatakan, Mendagri menganggap penyerapan dana COVID-19 di daerah ini termasuk yang paling rendah. Namun dia punya alasan soal itu.

“Bukan karena tidak mau dijalankan, tetapi BTT digunakan sesuai kedaruratan,” kata Adiman, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Sembuh dari Corona, Gubernur Sulteng Langsung Bahas Anggaran COVID-19 

1. Dana tidak banyak terpakai karena jumlah kasus sempat menurun

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dari Rp56 miliar dana yang dicadangkan dalam BTT, pemerintah Sulawesi Tengah baru menggunakannya untuk pembelian regen oleh Dinas Kesehatan. Sisanya masih ada Rp49 miliar.

Adiman mengakui pemanfaatan dana baru terpakai sekitar Rp7 miliar. Hal ini dikarenakan pada Januari hingga Juni 2021, kasus terkonfirmasi positif di Sulteng menurun.

“Dana tidak termanfaatkan karena kasus kita lamban, nah ini meningkat dan akan dimanfaatkan,” kata dia.

2. Pembagian dana sesuai kebutuhan masing-masing daerah

Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Adiman/IDN Times/Kristina Natalia

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura mengadakan rapat bersama stakeholder di daerah untuk membahas penanganan COVID-19. Pada pertemuan ini setiap daerah boleh mengajukan permintaan sesuai dengan kebutuhan. Adiman menjelaskan, pembagian dana nantinya akan disesuaikan dengan jumlah kasus.

“Sifatnya sangat urgen, untuk pengajuannya harus melalui beberapa tahap dan persetujuannya ada di BPBD,” tutur Adiman.

“Intinya kalau ada yang bolong-bolong, Gubernur akan tutupi dengan dana itu. Tetapi kalau ada darurat lain, Gubernur bisa saja alihkan dana itu ke tempat lain, melihat kondisi daerah masing-masing,” dia menambahkan.

Baca Juga: Wali Kota Palu Cabut Aturan Denda Rp2 Juta Pelaku Usaha Pelanggar PPKM

Berita Terkini Lainnya