Bea Cukai Palu Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal
Nilai barang diperkirakan capai Rp321 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan seribuan botol minuman beralkohol (MMEA), Kamis (10/6/2021).
Kepala KPPBC Pantoloan, Alimuddin Lisaw mengatakan pihaknya memusnahkan 1.157 botol minuman beralkohol tanpa cukai dinyatakan ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Sebelumnya, Bea Cukai Palu telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk memusnahkan barang ilegal tersebut.
“Peletakan pita cukai yang tidak sebagai mana mestinya. Ini menunjukkan komitmen kami dan semoga memberi efek jera,” kata Alimuddin, Kamis (10/6/2021).
1. Bea Cukai Palu juga musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal
Selain seribuan botol minuman, Bea Cukai Palu juga memusnahkan sekitar 161 ribu batang rokok dan 115 botol hasil olahan tembakau.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil dari 66 kali penindakan di wilayah Kota Palu, Parigi Moutong, Donggala, Buol dan Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.
“Penindakan dilakukan di seluruh wilayah kerja kami,” ucap Alimuddin.
Baca Juga: Napi Teroris Anak di LPKA Palu dapat Pembebasan Bersyarat
Baca Juga: Alasan Berobat ke Rumah Sakit, Tahanan Narkoba di Palu Malah Kabur