Bea Cukai Palu Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Nilai barang diperkirakan capai Rp321 juta

Palu, IDN Times - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan seribuan botol minuman beralkohol (MMEA), Kamis (10/6/2021).

Kepala KPPBC Pantoloan, Alimuddin Lisaw mengatakan pihaknya memusnahkan 1.157 botol minuman beralkohol tanpa cukai dinyatakan ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Sebelumnya, Bea Cukai Palu telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk memusnahkan barang ilegal tersebut.

“Peletakan pita cukai yang tidak sebagai mana mestinya. Ini menunjukkan komitmen kami dan semoga memberi efek jera,” kata Alimuddin, Kamis (10/6/2021).

1. Bea Cukai Palu juga musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal

Bea Cukai Palu Musnahkan Ribuan Botol Miras IlegalPemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Palu, Kamis (10/6/2021). IDN Times/Kristina Natalia

Selain seribuan botol minuman, Bea Cukai Palu juga memusnahkan sekitar 161 ribu batang rokok dan 115 botol hasil olahan tembakau.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil dari 66 kali penindakan di wilayah Kota Palu, Parigi Moutong, Donggala, Buol dan Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.

“Penindakan dilakukan di seluruh wilayah kerja kami,” ucap Alimuddin.

2. Target dari negara untuk mengumpulkan cukai

Bea Cukai Palu Musnahkan Ribuan Botol Miras IlegalIDN Times/Kristina Natalia

Alimuddin mengatakan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu diberi target oleh negara untuk mengumpulkan penerimaan dari cukai senilai Rp173,78 triliun selama 2021.

Pada tahun 2020, kata Alimuddin, pihaknya mampu mencapai target Rp176,3 triliun. “Tahun lalu target yang diberikan Rp172,72 triliun dan kita melebihi target,” terangnya.

Baca Juga: Napi Teroris Anak di LPKA Palu dapat Pembebasan Bersyarat

3. Kerugian negara akibat produk tanpa cukai

Bea Cukai Palu Musnahkan Ribuan Botol Miras IlegalIDN Times/Kristina Natalia

Nilai Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp321 juta lebih dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp105 juta.

Dari 66 kali penindakan BKC ilegal, dua kasus penyidikan telah berstatus P21 yakni penegahan 1.174 botol dan pabrik MMEA ilegal di Kota Palu dan penegahan 1,2 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Tolitoli.

“Kami membasmi peredaran BKC yang melawan hukum, semoga bisa memberi efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

Baca Juga: Alasan Berobat ke Rumah Sakit, Tahanan Narkoba di Palu Malah Kabur

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya