TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

31 Petani Jagung di Poso Belum Terima Ganti Rugi dari PT Poso Energy

PT Poso Energy pastikan lahan petani jagung tidak terendam

Yosafat Tabase (55) petani jagung di Desa Tonusu, Kacamatan Pamona Pusulemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menunjukan lahan jagung yang pernah terendam akibat bendungan PLTA Poso I tahun 2019. IDN Times/Kristina Natalia

Poso, IDN Times - Sebanyak 31 orang petani jagung di Desa Tonusu, Kacamatan Pamona Pusulemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntut agar PT Poso Energy membayar ganti rugi atas lahan rusak yang terendam akibat bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso I.

Salah seorang petani jagung, Yosafat Tabase (55), mengatakan, hingga saat ini puluhan petani jagung yang tergabung dalam kelompok tani Salaopa Bawah belum menerima ganti rugi seperti yang telah diberikan kepada petani padi sawah.

"Sejak tahun 2019 lahan kami terendam air satu meter lebih dan gagal panen, kemudian hingga sekarang tidak bisa ditanami jagung lagi," jelas Yosafat, Kamis (15/9/2022).

1. Alasan PT Poso Energy tak ganti rugi

Kondisi Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah setelah pihak PT Poso Energi melakukan penggalian di kawasan danau. IDN Times/Kristina Natalia

Yosafat mengaku hingga saat ini pihak PT Poso Energy belum memberikan tawaran ganti rugi kepada puluhan petani jagung. Padahal, menurut Yosafat, mereka telah mengajukan agar dibayarkan Rp2.500 per kilogram untuk 30 lebih hektare lahan yang terendam.

Yosafat menyebutkan sebelum lahan jagungnya terendam, satu hektare lahan bisa menghasilkan hingga 6 ton jagung sekali panen dengan harga Rp4.500 per kilogram.

"Meskipun kami telah ajukan tawaran dengan harga murah tetap saja pihak perusahaan berkeras tidak mau dengan alasan bahwa lahan kami tidak terdampak padahal kami punya bukti," sebut Yosafat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTA di Poso dan Malea Milik Jusuf Kalla

2. Dua kali menggelar Adat Kesusahan

Yosafat Tabase (55) petani jagung di Desa Tonusu, Kacamatan Pamona Pusulemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menunjukan lahan jagung yang pernah terendam akibat bendungan PLTA Poso I tahun 2019. IDN Times/Kristina Natalia

Puluhan petani jagung telah menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Poso Energy maupun pemerintah kabupaten, karena dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam menjalankan pembangunan daerah yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

Tidak hanya itu, para petani juga telah menggelar Megelu atau adat tentang kesusahan yang dialami masyarakat tertindas, dengan harapan pihak perusahaan dan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.

"Kami juga beberapa kali telah melakukan unjuk rasa dan bertemu bapak gubernur tetapi tidak ada hasilnya. Harap kami adat Magelu itu ada belas kasihan tetapi tidak membuahkan hasil juga," terangnya.

Baca Juga: Lian Gogali Ingin Mengubah Stigma Negatif Masyarakat tentang Poso

Writer

Kristina Natalia

Kisah dibalik peristiwa

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya