Wajib Karantina 5 Hari bagi Pendatang di Sulawesi Utara Dibatalkan
Surat Edaran Gubernur ditarik sehari setelah dikeluarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu, 5 Februari 2022, mencabut Surat Edaran Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara. Padahal, SE tersebut baru dikeluarkan sehari sebelumnya.
Dalam aturan yang dikeluarkan pada Jumat, 4 Februari 2022, tersebut memuat ketentuan bagi pelaku perjalanan dari luar Sulut wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam sejak tiba di Sulut.
Namun, aturan tersebut segera dicabut dan diganti dengan SE Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam SE yang baru, semua pelaku perjalanan dari luar Sulut sudah tidak lagi wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam sejak tiba di Sulut.
Karantina mandiri hanya berlaku bagi kontak erat kasus COVID-19 yang terdeteksi dari pelaku perjalanan dari luar Sulut.
1. Proses karantina dilakukan secara selektif
Juru Bicara Satgas COVID-19 Sulut, dr Steavan Dandel, mengatakan karantina bukan tidak dilakukan sama sekali, melainkan dilakukan dengan cara selektif.
Dandel menjelaskan, dalam poin pertama surat edaran lama, karantina mandiri menggunakan sistem blanket, yaitu semua orang dalam satu moda transportasi dianggap sebagai kelompok yang rentan menularkan penyakit.
Agar tidak menularkan penyakit ke orang lain, mereka harus melakukan karantina selama satu kali masa inkubasi terpendek.
“Sementara pada poin ketiga surat edaran terbaru, proses karantinanya dilaksanakan secara selektif pada orang yang berada di sekitar tempat duduk dari penumpang yang positif COVID-19,” jelas Dandel.