Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bantuan COVID-19
Para tersangka tersebar di tiga kabupaten di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 14 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Belasan tersangka tersebar di tiga kabupaten.
"Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang," ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, dikutip ANTARA, Selasa (20/12/2022).
1. BPK temukan kerugian negara sebesar Rp20 miliar
Empat belas tersangka yang ditetapkan Polda Sulsel, masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, serta AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng.
Penetapan tersangka tersebut, kata Fadli, dilakukan setelah adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel. BPK menemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp20 miliar lebih.
Baca Juga: ACC Pertanyakan Polda Sulsel Tidak Menahan Tersangka Korupsi