Kekerasan Jurnalis, Tim Hukum Dampingi Korban Melapor ke Polda Sulsel
Tiga jurnalis di Makassar diduga dipukuli oleh oknum Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tindak kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Makassar, dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel). Laporan dilayangkan tim advokasi hukum kekerasan jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, pada Kamis (26/9).
"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangannya masih proses," kata Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dalam keterangan tertulis di Makassar.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menambahkan, laporan tersebut bersifat aduan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 dan Pasal 351.
"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.
1. Pelaku kekerasan diduga melakukan tindak pidana
Kadir menjelaskan, ketiga korban mengalami luka-luka lebam akibat dikeroyok oleh aparat keamanan. Bagi tim advokasi hukum, nilai Kadir, hal itu merupakan tindak pidana.
"Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," jelas dia.
Menurut Kadir, pihaknya menagih komitmen Kepolisian untuk melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalisme di lapangan.
"Nah itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja jurnalistik."
Baca Juga: [BREAKING] Tiga Jurnalis Terluka Saat Liput Demo di Depan DPRD Sulsel
Baca Juga: Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Tiga Jurnalis di Makassar Dikecam