TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Jurnalis, Tim Hukum Dampingi Korban Melapor ke Polda Sulsel

Tiga jurnalis di Makassar diduga dipukuli oleh oknum Polisi

IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Tindak kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Makassar, dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel). Laporan dilayangkan tim advokasi hukum kekerasan jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, pada Kamis (26/9).

"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangannya masih proses," kata Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dalam keterangan tertulis di Makassar.

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menambahkan, laporan tersebut bersifat aduan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 dan Pasal 351.

"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.

1. Pelaku kekerasan diduga melakukan tindak pidana

IDN Times/Istimewa

Kadir menjelaskan, ketiga korban mengalami luka-luka lebam akibat dikeroyok oleh aparat keamanan. Bagi tim advokasi hukum, nilai Kadir, hal itu merupakan tindak pidana.

"Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," jelas dia.

Menurut Kadir, pihaknya menagih komitmen Kepolisian untuk melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalisme di lapangan.

"Nah itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja jurnalistik."

 

Baca Juga: [BREAKING] Tiga Jurnalis Terluka Saat Liput Demo di Depan DPRD Sulsel

2. Tim hukum siapkan bukti-bukti

IDN Times/Istimewa

Saat ini, kata Kadir, Tim Hukum telah memiliki bukti-bukti tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polisi. Barang bukti itu berupa baju-baju korban yang berlumuran darah, serta rekaman video dan foto saat kekerasan itu terjadi.

Pihaknya juga akan memilih video dan foto, sebagai barang bukti yang akan dilampirkan, dimana dalam video dan foto, pelaku memang menggunakan atribut polisi. Padahal, saat menjalankan tugas, ketiga jurnalis memperlihatkan atribut jurnalis dan juga mengaku sebagai jurnalis, tapi tetap mendapat pukulan dari aparat.

"Kami minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya," tandas Kad

3. Pelaku kekerasan dinilai melanggar UU Nomor 40 Tentang Pers

IDN Times/Istimewa

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir yang turut mendampingi pelaporan tersebut menilai, pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Tiga korban dipukul aparat kepolisian saat melakukan tugasmu. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin.

Baca Juga: Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Tiga Jurnalis di Makassar Dikecam

Berita Terkini Lainnya