Karantina Pertanian Makassar Selamatkan 35 Ekor Reptil Endemik
Pembawa reptil tidak memiliki dokumen resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Sebanyak 35 ekor reptil endemik Sulawesi diselamatkan dari upaya pengiriman dari Makassar, Sulawesi Selatan, melalui bandara Sultan Hasanuddin, dengan tujuan Jawa Barat.
Hewan yang masuk kategori dalam pengawasan itu diamankan oleh Bidang Pengawasan dan Kepatihan Karantina (Wasdak) Pertanian Makassar. Seluruh reptil disita karena tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengatakan, reptil endemik itu telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.
1. Tindakan hukum bagi pelanggar aturan kekarantinaan hewan
Lutfie menjelaskan, Balai Karantina Pertanian Makassar terus berupaya mensosialisasikan peraturan UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, untuk mencegah tindakan ilegal.
Ke depan, kata Lutfie, tidak akan ada lagi toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan membawa hewan dan tumbuhan keluar Makassar tanpa izin resmi.
"Maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum atau tindakan justisi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, kata Lutfie dalam siaran persnya, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Balai Karantina Makassar Musnahkan Benih Tanaman Ilegal dari 9 Negara
Baca Juga: Sedih, Kasus Penelantaran Hewan Peliharaan di Makassar Masih Tinggi