TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Perketat Patroli Laut Cegah Impor Pakaian Bekas ke Sulsel

Bea Cukai Sulbagsel tempatkan kapal patroli

Nugroho Wahyu Widodo (kiri), Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel/beacukai.go.id

Makassar, IDN Times - Larangan impor pakaian bekas diterapkan berdasar kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang impor pakaian bekas. Larangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menyikapi kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJB) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan di laut yang menjadi perbatasan negara-negara tetangga terkait impor pakaian bekas.

"Patroli laut untuk mencegah adanya praktek thrifting, itu bukan kali ini saja kami lakukan tapi sudah lama. Sudah ada beberapa kali itu kita lakukan penangkapan dan penindakan untuk pakaian bekas atau istilah kami itu ballpres," kata Nugroho kepada Antara di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/3/2023).

1. Penempatan kapal patroli

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Nugroho, patroli laut untuk mencegah impor barang ilegal dilakukan dengan mengikuti alur dari perbatasan negara seperti di wilayah Pulau Alor, kapal laut bergerak dari Timor Leste menuju Bau-Bau di Pulau Buton, hingga tiba di Sulawesi Selatan.

Sejak kapal patroli ditempatkan di Pulau Alor, kata Nugroho, nyaris tidak ada lagi kapal pengangkut barang impor ilegal yang ditemui.

"Dulu pernah ada ditangkap, tapi sejak penempatan kapal patroli di Pulau ALor itu, nyaris sudah tidak ada lagi didapati pengiriman pakaian bekas," katanya.

2. Larangan impor pakaian bekas sesuai Permendag

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Larangan impor pakaian bekas yang belakangan kembali digalakkan, tambah Nugroho, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 taun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag itu dijabarkan pada pasal 2 ayat 3, bahwa barang dilarang impor, berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Namun kenyataannya, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas masih saja terjadi sejak peraturan itu diterbitkan.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Makassar: Lama-Lama Bisa Lagi!

Berita Terkini Lainnya