Bea Cukai Perketat Patroli Laut Cegah Impor Pakaian Bekas ke Sulsel
Bea Cukai Sulbagsel tempatkan kapal patroli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Larangan impor pakaian bekas diterapkan berdasar kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang impor pakaian bekas. Larangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menyikapi kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJB) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan di laut yang menjadi perbatasan negara-negara tetangga terkait impor pakaian bekas.
"Patroli laut untuk mencegah adanya praktek thrifting, itu bukan kali ini saja kami lakukan tapi sudah lama. Sudah ada beberapa kali itu kita lakukan penangkapan dan penindakan untuk pakaian bekas atau istilah kami itu ballpres," kata Nugroho kepada Antara di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/3/2023).
1. Penempatan kapal patroli
Menurut Nugroho, patroli laut untuk mencegah impor barang ilegal dilakukan dengan mengikuti alur dari perbatasan negara seperti di wilayah Pulau Alor, kapal laut bergerak dari Timor Leste menuju Bau-Bau di Pulau Buton, hingga tiba di Sulawesi Selatan.
Sejak kapal patroli ditempatkan di Pulau Alor, kata Nugroho, nyaris tidak ada lagi kapal pengangkut barang impor ilegal yang ditemui.
"Dulu pernah ada ditangkap, tapi sejak penempatan kapal patroli di Pulau ALor itu, nyaris sudah tidak ada lagi didapati pengiriman pakaian bekas," katanya.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Makassar: Lama-Lama Bisa Lagi!