TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Pekerja Siapkan Uji Materi UU Cipta Kerja

Pembahasan UU disebut tidak melibatkan serikat pekerja

Pres conferece FSPMI DPW Gorontalo, Elias/IDN Times

Gorontalo, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja direspons berbagai penolakan di Tanah Air. Salah satunya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Gorontalo.

FSPMI yang berafiliasi langsung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan sikap dengan tegas menolak UU Ciptaker. Menurut mereka pengesahan UU Ciptaker oleh DPR RI terkesan sangat dipaksakan.

“Hari ini kami menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law," kata Meyske Abdullah selaku Ketua FSPMI DPW Gorontalo, pada konferensi pers Kamis petang (8/10/2020).

Meyske menyatakan serikat pekerja meminta Pemerintah mencabut undang-undang omnibus law kontroversial itu. Jika permintaan tidak ditanggapi, serikat pekerja bakal mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Tetap kami akan melakukan perlawanan terhadap Undang-undang Omnibus Law, karena serikat pekerja, serikat buruh sejak awal rancangan undang-undang ini tidak pernah dilibatkan. Dilibatkan pun ketika saat memberontak di mana-mana ” kata Meyske.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Demonstran di Gorontalo: UU Cipta Kerja Kebiri Hak Buruh

1. Beberapa poin yang menjadi sorotan FSPMI

Meyske Abdullah, Ketua FSPMI DPW Gorontalo, Elias/IDN Times

Meyske menerangkan, FSPMI menilai beberapa poin UU Ciptaker merugikan pekerja buruh. Pertama, pesangon yang dikurangi dari 32 kali atau 32 bulan upah menjadi 25 kali.

“Dengan rincian 19 bulan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana untuk membayar ini, sementara aturan ini tidak dijelaskan di UU omnibus law,” Meyske menerangkan.

Meyske juga menyoroti upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral, yang menyisakan upah minimum provinsi (UMP).

"Sementara UMK-pun akan diberlakukan dengan syarat yang diatur pemerintah," sebut Meyske.

2. Eksploitasi jam kerja dikritik

FSPMI Gorontalo tolak Omnibus Law, Elias/IDN Times

Meyske juga menjelaskan bahwa di dalam UU Ciptake mengatur satuan waktu kerja, Itu dianggap sangat eksploitatif bagi pekerja yang artinya merugikan bagi buruh.

"Tentunya ini akan berimbas pada hari libur pekerja, mereka tidak akan mengambil haknya untuk libur karena dikejar berdasarkan satuan waktu tadi," ucapnya.

Selain penghitungan satuan waktu, pada UU Ciptaker juga tidak membatasi masa tenaga kontrak.

"Oleh omnibus law, tenaga kerja ini akan dikontrak seumur hidup, 10, 20 tahun pun sampai dia mati dia hanya menjadi tenaga kerja kontrak. Tentunya ada perbedaan antara tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja tetap” kata Meyske.

Baca Juga: Demo UU Ciptaker di Gorontalo, Dua Mahasiswa Luka Berat di Kepala

Berita Terkini Lainnya