Serikat Pekerja Industri Tak Masalah TKA Tiongkok Datang ke Gorontalo
FSPMI minta perusahaan transparan soal data pekerja asing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menyatakan menerima rencana kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Gorontalo. Dengan catatan, TKA itu tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ketua SPAI FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, menjelaskan, memang datangnya TKA tidak menjadi masalah dalam bisnis perindustrian, bahkan diatur dalam Undang-Undang (UU). Apalagi, kata Andrika, dalam rangka percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagut) I, yang juga merupakan program pembangunan strategis nasional.
“Kami FSPMI pada prinsipnya berkaitan dengan tenaga asing itu memang dibolehkan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003. Ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Kemudian ada Permenaker yang mengatur itu terkait dengan TKA,” kata Andrika saat ditemui IDN Times di Warkop Amal, Rabu (15/7/2020).
1. Aksi penolakan akan dilakukan FSPMI jika perusahaan melakukan pelanggaran
Andrika menuturkan bahwa, memang saat ini pihaknya belum mendapatkan data yang akurat tentang kedatangan TKA dan TKI di PLTU Sulbagut I milik PT Toba Bara Sejahtra itu. Namun kata dia, FSPMI akan melakukan penolakan jika terjadi pelanggaran dalam proses berjalannya pembangunan PLTU Sulbagut I.
“Sah-sah saja selama itu tidak melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003,” kata Andrika.
Menurut Andrika, TKA boleh dipekerjakan namun yang memiliki pekerja terampil dalam bidang yang tidak dapat dikerjakan oleh pekerja lokal Gorontalo. Hal itu akan menjadi masalah jika TKA yang didatangkan malah pekerja tidak terampil dan itu melanggar ketentuan yang ada.
“Kenapa mendatangkan pekerja dari Tiongkok, sementara mungkin pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh pekerja lokal kita,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa TKA yang memiliki keterampilan khusus nantinya akan ada transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Atau TKA yang bekerja harus didampingi langsung dengan pekerja lokal, agar pekerja lokal dapat memiliki keterampilan yang sama dalam bidang yang dikerjakan TKA.
“Kalau memang pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh pekerja lokal, ya tidak apa-apa. Kalau pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja TKA. Ya silakan. Karena bisnis tenaga kerja asing ini bukan sesuatu yang haram, Undang-Undang membolehkan itu,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Gorontalo Bahas Pemberlakuan Pembatasan Berskala Khusus
Baca Juga: KAMMI Gorontalo Unjuk Rasa Tolak Kedatangan TKA Asal Tiongkok