TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Dusun Transmigran di Gorontalo Tak Kunjung Dapat Bansos COVID-19

Pemerintah Desa sebut bantuan itu tanggung jawab Kementerian

Sembako untuk warga terdampak COVID-19. (IDN Times/Daruwaskita)

Gorontalo, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo sudah diterapkan sejak (4/5) hingga (18/5). Namun nasib kurang menyenangkan dirasakan oleh masyarakat transmigran di Dusun UPT (Unit Pemukiman Trasmigrasi) SP3, Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Sampai saat ini, mereka belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Vial Gruvi Bullyanto, salah satu warga Dusun UPT yang sudah menetap di Desa Sari Tani sejak 2016, mengaku hingga saat ini ia masih belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah aturan PSBB karena pandemik corona.

“Saat ini belum ada, sama sekali belum ada (bantuan),” kata Vial saat ditemui IDN Times di kediamannya, Rabu (13/5).

Ia mengatakan, selain di dusun tempat ia tinggal sudah ada beberapa bantuan dari pemerintah yang telah disalurkan. “Informasi sih kalau di dusun sebelah sudah ada, cuma kalau di dusun kita sama sekali belum dapat informasi,” katanya.

Dusun UPT SP3 dihuni sebanyak 150 Kepala Keluarga (KK) warga yang mengikuti program transmigrasi lokal maupun warga transmigrasi nasional.

1. Bantuan untuk warga transmigran di Dusun UPT SP3 bukan kewenangan pemerintah desa

Sembako bantuan Presiden Jokowi disalurkan ke pengurus rumah ibadah di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Desa Sari Tani, Asmat Uawadingo mengatakan bahwa dari 12 dusun di Desa Sari Tani, hingga saat ini yang belum mendapatkan bantuan hanya Dusun UPT SP3. Itu karena warga transmigran di dusun tersebut masih dalam naungan pemerintah pusat atau Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

“Yang membingungkan kemarin ini kan UPT SP3 yang masih naungan pusat itu kan. Kemarin saya konfirmasi sama Pak Camat, ternyata mereka masih ada jatah dari pusat langsung kan, masih ada Jadup (Jatah Hidup),” kata Asmat yang juga ditemui di kediamannya (13/5).

Sehingga, jelas Asmat, pemerintah Desa Sari Tani belum memiliki kewenangan memberikan bantuan terkait COVID-19 khusus untuk Dusun UPT SP3. “Masih kewenangannya (Kementerian) Transmigrasi kan, jadi belum dilepas.”

Baca Juga: Hari Kedua PSBB Gorontalo, Polisi Akui Banyak Warga Belum Tahu Aturan

2. Warga transmigran akan diberi bantuan jika ada kebijakan baru dari Bupati

PT Pos Indonesia distribusikan sembako murah dari Lumbung Pangan Jatim ke pembelinya. Dok.IDN Times/Istimewa

Asmat juga menjelaskan untuk memberikan bantuan bagi para transmigran di Dusun UPT SP3, dilakukan jika Bupati Boalemo membuat kebijakan khusus. Dengan begitu, penyaluran bantuan akan dilakukan oleh pemerintah desa.

“Data yang kita himpun itu masih 106 orang kepala keluarga yang untuk BLT Desa. Nah masih menunggu lagi jangan sampai Pak Bupati memiliki kebijakan untuk SP3,” katanya.

Jika kebijakan itu dilakukan pemerintah kabupaten, Asmat menuturkan pemerintah desa akan mengakomodir 30 atau 25 KK dari 150 KK di dusun UPT SP3. “Kalau Pak Bupati ada perubahan kebijakan tidak bisa dibantah, jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah daerah.”

Baca Juga: Ratusan Orang Hadiri Seremoni Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo

Berita Terkini Lainnya