Satu Dusun Transmigran di Gorontalo Tak Kunjung Dapat Bansos COVID-19
Pemerintah Desa sebut bantuan itu tanggung jawab Kementerian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo sudah diterapkan sejak (4/5) hingga (18/5). Namun nasib kurang menyenangkan dirasakan oleh masyarakat transmigran di Dusun UPT (Unit Pemukiman Trasmigrasi) SP3, Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Sampai saat ini, mereka belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
Vial Gruvi Bullyanto, salah satu warga Dusun UPT yang sudah menetap di Desa Sari Tani sejak 2016, mengaku hingga saat ini ia masih belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah aturan PSBB karena pandemik corona.
“Saat ini belum ada, sama sekali belum ada (bantuan),” kata Vial saat ditemui IDN Times di kediamannya, Rabu (13/5).
Ia mengatakan, selain di dusun tempat ia tinggal sudah ada beberapa bantuan dari pemerintah yang telah disalurkan. “Informasi sih kalau di dusun sebelah sudah ada, cuma kalau di dusun kita sama sekali belum dapat informasi,” katanya.
Dusun UPT SP3 dihuni sebanyak 150 Kepala Keluarga (KK) warga yang mengikuti program transmigrasi lokal maupun warga transmigrasi nasional.
1. Bantuan untuk warga transmigran di Dusun UPT SP3 bukan kewenangan pemerintah desa
Kepala Desa Sari Tani, Asmat Uawadingo mengatakan bahwa dari 12 dusun di Desa Sari Tani, hingga saat ini yang belum mendapatkan bantuan hanya Dusun UPT SP3. Itu karena warga transmigran di dusun tersebut masih dalam naungan pemerintah pusat atau Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
“Yang membingungkan kemarin ini kan UPT SP3 yang masih naungan pusat itu kan. Kemarin saya konfirmasi sama Pak Camat, ternyata mereka masih ada jatah dari pusat langsung kan, masih ada Jadup (Jatah Hidup),” kata Asmat yang juga ditemui di kediamannya (13/5).
Sehingga, jelas Asmat, pemerintah Desa Sari Tani belum memiliki kewenangan memberikan bantuan terkait COVID-19 khusus untuk Dusun UPT SP3. “Masih kewenangannya (Kementerian) Transmigrasi kan, jadi belum dilepas.”
Baca Juga: Hari Kedua PSBB Gorontalo, Polisi Akui Banyak Warga Belum Tahu Aturan
Baca Juga: Ratusan Orang Hadiri Seremoni Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo