Ini Respons Gubernur Gorontalo yang Dipolisikan karena Bagi Sembako
Gubernur Gorontalo membagi sembako ke pengemudi bentor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dilaporkan ke polisi karena dianggap menyalahi imbauan untuk tidak menggelar kegiatan yang mendatangkan banyak orang, di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Rusli sebelumnya membagikan sembako kepada pengemudi bentor pada Senin (7/4) lalu.
Laporan terhadap Gubernur Gorontalo yang dilayangkan seorang warga bernama Alyun Hasan Hippy ke Polda Gorontalo itu, tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Alyun menilai Rusli tidak patuh atau melanggar protokol kesehatan dalam menangani COVID-19.
“Upaya bagi-bagi sembako oleh pemerintah di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo itu kita anggap sebagai perbuatan yang tidak patuh,” ujar Alyun saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (20/4).
Selain itu, Alyun menganggap Gubernur Gorontalo telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.
“Bagaimana bisa, beliau Gubernur memberikan maklumat agar melakukan pola hidup sehat, menghindari kerumunan massa yang banyak. Tapi beliau malah melakukan sendiri hal-hal yang dilarang,” kata Alyun yang juga Anggota Keluarga Besar Purnawirawan Polri.
1. Proses hukum tengah berjalan
Sementara itu Duke Arie selaku pengacara Alyun Hasan Hippy membenarkan pelaporan atas tindakan gubernur yang dianggap tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Duke menyebut, Gubernur Rusli melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kita kemarin kan sudah melaporkan ke Polda Gorontalo. Jadi kan kita menunggu prosesnya aja sekarang,” ujar Duke Arie saat dihubungi IDN Times via Whatsapp (20/4).
Duke mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polda Gorontalo pada senin 13 April lalu.
“Pak Alyun kan sudah diperiksa itu di Polda, diminta memberikan keterangan dan menyampaikan saksi-saksi yang nanti akan dipanggil. Ya kita tunggu saja siapa-siapa saksi nanti akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Duke.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pelaporan di Polda Gorontalo hanya menyoal dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo.
“Di pasal 93 itu kan menyebutkan bahwa seorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan masyarakat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta,” jelas Duke.
Baca Juga: Akhir April, Lab BPOM Gorontalo Mulai Uji Spesimen COVID-19
Baca Juga: Cukup 4 Kasus Positif Corona, Gorontalo Sudah Mantap Ajukan PSBB