Cukup 4 Kasus Positif Corona, Gorontalo Sudah Mantap Ajukan PSBB

Gubernur tak mau menunggu pasien bertambah

Gorontalo, IDN Times - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie telah mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Langkah cepat itu dipilih sebelum pasien virus corona (COVID-19) semakin bertambah di daeah Serambi Madinah -julukan Provinsi Gorontalo-.

"Insya Allah usulan kami untuk PSBB hasilnya positif," ujar Rusli usai menerima bantuan alat perlindungan diri (APD) dan sembako dari Bank Indonesia (BI) Wilayah Gorontalo di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jumat (17/4).

Untuk diketahui, Gorontalo merupakan provinsi paling akhir di Indonesia yang melaporkan adanya warga yang terjangkit COVID-19, pada 9 April lalu. 

Higga Jumat (17/4), merujuk data Dinas Kesehatan Gorontalo, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 641 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 25 orang, dan kasus positif 4 pasien. Diperkirakan kasus COVID-19 di Gorontalo masih akan terus bertambah.

1. Surat Permohonan PSBB telah dikirim ke Kemenkes RI

Cukup 4 Kasus Positif Corona, Gorontalo Sudah Mantap Ajukan PSBBSuasana Thamrin saat PSBB Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Gubernur Rusli menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pengajuan dan permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

"Untuk usulan PSBB telah saya tanda tangan dan sudah dikirim," kata Rusli yang juga Ketua Gugus Tuga Penangan COVID-19 Provinsi Gorontalo.

Saat ini, Pemprov Gorontalo tengah menunggu hasil surat permohonan PSBB. Surat permohonan ini diajukan untuk mempercepat penanganan kasus COVID-19 di Gorontalo.

2. PSBB Gorontalo merujuk pada perkiraan epidemiologi

Cukup 4 Kasus Positif Corona, Gorontalo Sudah Mantap Ajukan PSBBpixabay

Pengajuan PSBB di Gorontalo, jelas Rusli, mengacu pada pola epidemiologi yang diperkirakan memiliki dampak yang cukup besar apabila PSBB tidak diterapkan. Perkiraan itu berdasar pada kondisi fasilitas kesehatan di Gorontalo yang kurang memadai, apalagi di masa pandemi global yang menuntut peralatan medis yang lengkap.

"Semua menginginkan dan mengajukan. Dan memiliki argumen secara ilmiah. Segera kami akan kirimkan besok, dan mudah-mudahan kajian dari kami semua akan mendapatkan respons positif," kata Rusli, Selasa (14/4) lalu.

Ia mengungkapkan, seluruh pertimbangan ini telah melalui rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Gorontalo.

Baca Juga: Gorontalo Konfirmasi Positif Corona Pertama, Masuk Klaster Ijtima Gowa

3. Kebijakan PSBB akan membatasi aktivitas masyarakat

Cukup 4 Kasus Positif Corona, Gorontalo Sudah Mantap Ajukan PSBBJakarta berstatus PSBB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sesuai Permenkes nomor 9 tahun 2020 ayat 2, maka wilayah pemerintahan yang berstatus PSBB akan membatasi seluruh kegiatan dan aktivitas sosial masyarakat. Pembatasan PSBB tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran COVID-19 dalam suatu wilayah.

Aktivitas PSBB seperti yang diatur dalam Permenkes itu diantaranya; pembatasan aktivitas dan kegiatan persekolahan dan tempat kerja, aktivitas dan kegiatan ibadah dan keagamaan, dan aktivitas dan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.

Selain itu, juga dilakukan aktivitas dan kegiatan operasional transportasi umum, aktivitas dan kegiatan sosial, serta aktivitas dan kegiatan lain yang termasuk dalam pertahanan dan keamanan umum.

Baca Juga: Akhir April, Lab BPOM Gorontalo Mulai Uji Spesimen COVID-19

Cukup 4 Kasus Positif Corona, Gorontalo Sudah Mantap Ajukan PSBB(IDN Times/Arief Rahmat)

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya