Demonstran di Gorontalo: Omnibus Law Jadi Kiamat bagi Pekerja
RUU Cipta Kerja mengebiri hak kaum buruh dan pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari masyarakat. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo yang menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (30/7/2020) menyuarakan agar RUU tersebut tidak disahkan.
Menurut mereka RUU Cipta Kerja sangat merugikan bagi buruh di Indonesia, termasuk di Gorontalo. “Apabila Undang-Undang disahkan. Maka ini menjadi kiamat bagi kaum buruh dan pekerja Indonesia,” kata Andrika Hasan selaku koordinator aksi.
1. Situasi Pandemik COVID-19, DPR RI malah membahas RUU Cipta Kerja
Andrika menyayangkan, dalam situasi pandemik akibat COVID-19 yang masih menjadi momok di Indonesia, malah DPR RI tetap ngotot membahas RUU Cipta Kerja.
“Seharusnya DPR RI membahas penanganan COVID-19, malah membahas Omnibus Law,” ujar Andrika yang juga selaku Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Provinsi Gorontalo.
Menurutnya pembahasan RUU Omnibus Law oleh DPR RI ini dilakukan karena ada kepentingan oknum pengusaha. Ia menilai bahwa RUU Cipta Kerja ini mengebiri hak-hak buruh dan pekerja, sehingga RUU tersebut mutlak untuk ditolak.
“Bisa-bisanya DPR RI sekarang sedang menggodok RUU Omnibus Law di mana ada 11 klaster (didalamnya) khususnya klaster ketenagakerjaan,” terang Andrika.
Baca Juga: LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran Omnibus Law di Makassar
Baca Juga: Serikat Pekerja Industri Tak Masalah TKA Tiongkok Datang ke Gorontalo