Serikat Pekerja Industri Tak Masalah TKA Tiongkok Datang ke Gorontalo

FSPMI minta perusahaan transparan soal data pekerja asing

Gorontalo, IDN Times - Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menyatakan menerima rencana kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Gorontalo. Dengan catatan, TKA itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ketua SPAI FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, menjelaskan, memang datangnya TKA tidak menjadi masalah dalam bisnis perindustrian, bahkan diatur dalam Undang-Undang (UU). Apalagi, kata Andrika, dalam rangka percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagut) I, yang juga merupakan program pembangunan strategis nasional.


“Kami FSPMI pada prinsipnya berkaitan dengan tenaga asing itu memang dibolehkan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003. Ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Kemudian ada Permenaker yang mengatur itu terkait dengan TKA,” kata Andrika saat ditemui IDN Times di Warkop Amal, Rabu (15/7/2020).

1. Aksi penolakan akan dilakukan FSPMI jika perusahaan melakukan pelanggaran

Serikat Pekerja Industri Tak Masalah TKA Tiongkok Datang ke GorontaloIlustrasi pembangkit listrik yang dibangun perusahaan Tiongkok di Indonesia. Dok. IDN Times/chec.com.cn

Andrika menuturkan bahwa, memang saat ini pihaknya belum mendapatkan data yang akurat tentang kedatangan TKA dan TKI di PLTU Sulbagut I milik PT Toba Bara Sejahtra itu. Namun kata dia, FSPMI akan melakukan penolakan jika terjadi pelanggaran dalam proses berjalannya pembangunan PLTU Sulbagut I.

“Sah-sah saja selama itu tidak melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003,” kata Andrika.

Menurut Andrika, TKA boleh dipekerjakan namun yang memiliki pekerja terampil dalam bidang yang tidak dapat dikerjakan oleh pekerja lokal Gorontalo. Hal itu akan menjadi masalah jika TKA yang didatangkan malah pekerja tidak terampil dan itu melanggar ketentuan yang ada.

“Kenapa mendatangkan pekerja dari Tiongkok, sementara mungkin pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh pekerja lokal kita,” katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa TKA yang memiliki keterampilan khusus nantinya akan ada transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Atau TKA yang bekerja harus didampingi langsung dengan pekerja lokal, agar pekerja lokal dapat memiliki keterampilan yang sama dalam bidang yang dikerjakan TKA.

“Kalau memang pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh pekerja lokal, ya tidak apa-apa. Kalau pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja TKA. Ya silakan. Karena bisnis tenaga kerja asing ini bukan sesuatu yang haram, Undang-Undang membolehkan itu,” katanya.

2. Tim pengawas TKA harus bekerja dengan baik

Serikat Pekerja Industri Tak Masalah TKA Tiongkok Datang ke GorontaloIlustrasi PLTU

Sementara itu, Andrika juga meminta agar pemerintah Provinsi Gorontalo yang membentuk tim pengawas, harus lebih diperkuat dalam tugas pemantauan aktivitas perusahaan yang mempekerjakan TKA. Agar, kata dia, pemerintah bisa menilai apakah pekerjaan TKA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang ada sehingga tidak terjadi konflik dengan masyarakat lokal.

“Prinsipnya, karena pengalaman yang ada di Kabupaten Konawe dengan Sulawesi Tengah Morowali. Itu terjadi penolakan. Terjadi gejolak di masyarakat,” ujar Andrika.

Jika kejadian itu terjadi di Provinsi Gorontalo, Andrika menegaskan, FSPMI menolak keras dan akan melakukan protes besar-besaran. Ia pun akan terus melakukan pemantauan atas kedatangan TKA serta aktivitas TKA di dalam perusahaan.

“Saya meyakini bahwa kalau tidak dikawal bersama-sama, maka akan terjadi gejolak,” tutur Andrika.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Bahas Pemberlakuan Pembatasan Berskala Khusus

3. PT Toba Bara Sejahtera tidak transparan soal data perusahaan

Serikat Pekerja Industri Tak Masalah TKA Tiongkok Datang ke GorontaloIlustrasi PLTU. Instagram.com/anggitasatriya

Menurut Andrika, pihak perusahaan PLTU Sulbagut I tidak transparan terkait data kebutuhan pekerja dalam proses pembangunan. “Kalau kita sampai dengan hari ini, artinya perusahaan tertutup. Perusahaan belum menyampaikan secara terbuka.” Apalagi FSPMI merupakan organisasi buruh yang harus mengetahui data terkait keburuhan di Gorontalo.

“Kita hari ini (Pemerintah) kan akan dibentuk tim sosialisasi tapi belum jelas dan perusahaan belum terbuka mengatakan secara luas mengatakan bahwa 227 (TKA/TKI) ini bekerja di bidang apa-apa saja,  jadi harus jelas datanya,” pungkas Andrika.

“Saya berharap juga walaupun ada pekerja lokal di luar Gorontalo. TKI kita. Tapi kita berharap masyarakat yang sekitar Gorontalo Utara bisa difungsikan juga mereka bisa bekerja juga di situ,” katanya.

Andrika pun mengatakan bahwa ia tidak antiasing atau antiinvestor yang datang ke Provinsi Gorontalo. Karena masuknya perusahaan menjadi keuntungan bagi masyarakat Gorontalo.

4. Provinsi Gorontalo harus memiliki Dinas Tenaga Kerja

Serikat Pekerja Industri Tak Masalah TKA Tiongkok Datang ke GorontaloLogo FSPMI

FSPMI Provinsi Gorontalo meminta Dinas Tenaga Kerja yang masih menempel pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi untuk dipisah. Hal itu juga menjadi keresahan FSPMI sehingga organisasi buruh tersebut memberikan penekanan kepada Pemerintah Provinsi untuk memisahkan, karena itu berkaitan dengan fungsi dan kewenangan pengawasan.

“Karena fungsi pengawasan hari ini semua di provinsi tidak ada di kabupaten/kota. Sementara untuk melakukan pemantauan, monitoring, pemberian sanksi itu sudah tidak ada di kabupaten/kota” urai Andrika.

Baca Juga: KAMMI Gorontalo Unjuk Rasa Tolak Kedatangan TKA Asal Tiongkok

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya