TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PMK Belum Keluar, Kenaikan Gaji PNS Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan

Sebelumnya, gaji PNS disebut akan naik pada April 2019

Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) untuk kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar jika aturan kenaikan gaji PNS masih dalam proses penyusunan dan perhitungan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar lima persen yang akan dibayarkan bulan ini.

“PMK belum keluar, jadi kami menunggu PMK-nya,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sulsel, Arwien Azis kepada IDN Times, Senin (1/4).

1. Pemerintah provinsi belum menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS

Antara Foto/Aprilio Akbar

Arwien mengaku Pemprov Sulsel belum menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar lima persen. Menurutnya, anggaran nantinya akan disesuaikan dengan petunjuk teknis.

Saat ini, pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp226 miliar untuk 24.672 PNS khusus tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.. Adapun gaji ke 13 dan THR PNS itu diambil dari dana alokasi umum yang nantinya dibayarkan melalui sistem nontunai.

Untuk pencairannya disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat. “Anggaran sudah siap, tapi bukan untuk yang lima persen,” ucap Arwien.

2. Dana berdasarkan usulan OPD

pixabay.com/EmAji

Anggaran gaji ke-13 dan THR dialokasikan berdasarkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Adapun besaran gaji ke-13 sebesar Rp113.029.868.768 dan THR sebesar Rp113.158.420.7211.

Perhitungan gaji ke-13 dan THR tersebut mengacu pada jumlah pegawai, gaji pokok, dan tunjangan. “Soal kenaikan gaji pokok belum ada keputusan resminya,” ucap dia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 5 Persen di Bulan April 2019

Berita Terkini Lainnya