TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saling Lapor Dianiaya, Polisi di Makassar-Mantan Pacar Jadi Tersangka

Dua belah pihak saling lapor sebagai korban penganiayaan

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan seorang polisi di Makassar, Kamis (9/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Makassar, IDN Times - Bripda RA, anggota Sabhara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan mantan pacarnya, DP (21), yang saling lapor di Polrestabes Makassar perkara perkelahian, kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam perkara ini kita telah proses, keduanya sudah kita tetapkan tersangka itu kemarin, ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, DP melaporkan Bripda RA ke Polrestabes Makassar pada Kamis (9/11/2023) pagi, terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Di waktu yang bersamaan, RA juga laporkan DP di Satreskrim Polrestabes Makassar atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

1. Bripda RA dan DP miliki alat bukti

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Karena saling lapor, lanjut AKBP Ridwan, DP dan RA pun diproses, hingga penyidik anggap bukti dari dua terlapor sekaligus pelapor cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

"Karena keduanya saling lapor jadi penyidik kami proses, dilakukanlah berdasarkan hasil pemeriksaan DP dan Bripda RA sama-sama terbukti melakukan kekerasan," katanya.

"Jadi anggota Polri (Bripda RA) dilaporkan melakukan pemukulan ke wajah si pelapor atau mantan pacarnya itu, katanya. Kalau si wanita ini dia dilaporkan karena dia cakar itu anggota dan dia (DP) juga gigit pacar baru si anggota ini dalam mobil," lanjut Ridwan.

Baca Juga: Polisi Pengeroyok Mantan Pacar Disebut Temperamen

2. Keluarga DP lapor Bripda RA ke Propam Polda Sulsel

Ibu korban penganiayaan yang diduga dilakukan seorang polisi di Makassar, Kamis (9/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Terpisah, ibu DP, Asriyana (52) memastikan, sudah melaporkan Bripda RA di Propam Polda Sulsel terkait kode etik dan disiplin.

"Kemarin juga kita sudah laporkan pelaku, saya dengan pengacara laporkan di Propam Polda Sulsel tentang peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin dan kode etik profesinya sebagai anggota polri," terang Asriyana.

Baca Juga: Polisi di Makassar Diduga Pukuli Mantan Pacar, Wajah Korban Lebam

Berita Terkini Lainnya