LPSK Buka Ruang bagi Bripka RR Ajukan Justice Collaborator
Bripka RR harus punya informasi penting jika ingin jadi JC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka ruang jika Bripka Ricky Rizal (RR), salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), ingin mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai JC. Namun belum tentu semua permohonan diterima.
" Sampai hari ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari Bripka RR, tapi tentu sebagai hak seorang yang ingin mengajukan permohonan LPSK sangat terbuka. Tapi permohonan belum tentu diterima oleh kami," kata Novian di sela sarasehan budaya Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar, Jumat malam (9/9/2022).
Baca Juga: LPSK Kenalkan Program Sahabat Saksi dan Korban di Sulsel
1. Bripka RR mesti punya informasi penting jika ingin jadi JC
Rully mengatakan, LPSK bisa saja menerima permohononan JC Bripka RR. Dengan catatan, Bripka RR harus datang dengan informasi penting dan terbaru soal kasus penembakan Brigadir J.
"Permohonan Bripka RR belum tentu diterima karena LPSK akan melakukan investigasi ulang, melakukan penelaahan dan mengecek informasi baru apa yang dia punya. Kalau keterangan sudah ada, buat apa juga kan," ucap Rully.
"Tergantung, dia belum mengajukan permohonan, kita belum bisa komentar tentang itu tapi tentu dia punya keterangan penting. Pertanyaannya, keterangan penting apa, itu yang kita lihat nanti kan," Rully menambahkan.
Baca Juga: LPSK: Klaim Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo di Magelang Janggal