TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Sebut Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Diatensi Mabes Polri

Polda Sulsel dinilai tidak memproses 4 tersangka

Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Makassar, M. Darwin Fatir, yang melibatkan 4 anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka, disebut kini menjadi atensi Wasidik Mabes Polri.

"Karo wasidik Bareskrim sudah merespon ini, dan meminta kami selaku kuasa hukum dan pendamping untuk lakukan pertemuan dengan beliau," tegas pengacara LBH Pers Makassar, Firmansyah saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (9/10/2023).

Untuk diketahui, kasus kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019 saat dia sementara meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

Kasus tersebut diproses oleh Propam Polda Sulsel bersama penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel, yang pada akhirnya menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada tanggal 26 Februari 2020.

1. Pertemuan LBH Pers-Bareskrim karena kasus delay

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Firmansyah mengaku, pihak Biro Wasidik minta LBH Pers dan tim pendamping yang di dalamnya ada organisasi profesi jurnalis seperti AJI Makassar, IJTI Sulselbar, dan PFI Makassar, untuk membuat pertemuan, karena kasus ini berproses lama di Polda Sulsel.

"Jadi pertemuan nanti kita akan lakukan bersama Karo Wasidik untuk berkoordinasi kasus delay, dan pernah dibahas di forum pelatihan penyidik Polda Sulsel," terangnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Tak Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

2. Polda Sulsel tidak respons surat LBH Makassar

Surat permintaan hasil perkembangan penyidikan dari LBH Pers Makassar/Istimewa

Terkait perkembangan kasus ini, Firmansyah menyebutkan bahwa timnya belum menerima informasi perkembangan proses hukum, padahal mereka telah menyurati Polda Sulsel pada 14 Agustus 2023.

"Sudah kami masukkan surat, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan kasus ini. Suratnya kita tujukan ke Ditreskrimum dan ditebuskan di inspektorat pengawasan daerah (Itwasda Polda)," jelas Firmansyah.

"Dan untuk tim advokasi sudah terbentuk di Makassar dan Jakarta. Tim nasional di LBH Pers Jakarta akan lakukan pertemuan dengan beberapa lembaga untuk bersama mendorong pemajuan kasus ini," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Janji Tindaklanjuti Laporan Kekerasan Jurnalis Bulukumba

Berita Terkini Lainnya