LBH Sebut Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Diatensi Mabes Polri
Polda Sulsel dinilai tidak memproses 4 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Makassar, M. Darwin Fatir, yang melibatkan 4 anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka, disebut kini menjadi atensi Wasidik Mabes Polri.
"Karo wasidik Bareskrim sudah merespon ini, dan meminta kami selaku kuasa hukum dan pendamping untuk lakukan pertemuan dengan beliau," tegas pengacara LBH Pers Makassar, Firmansyah saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, kasus kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019 saat dia sementara meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Kasus tersebut diproses oleh Propam Polda Sulsel bersama penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel, yang pada akhirnya menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada tanggal 26 Februari 2020.
1. Pertemuan LBH Pers-Bareskrim karena kasus delay
Firmansyah mengaku, pihak Biro Wasidik minta LBH Pers dan tim pendamping yang di dalamnya ada organisasi profesi jurnalis seperti AJI Makassar, IJTI Sulselbar, dan PFI Makassar, untuk membuat pertemuan, karena kasus ini berproses lama di Polda Sulsel.
"Jadi pertemuan nanti kita akan lakukan bersama Karo Wasidik untuk berkoordinasi kasus delay, dan pernah dibahas di forum pelatihan penyidik Polda Sulsel," terangnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Tak Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar
Baca Juga: Polda Sulsel Janji Tindaklanjuti Laporan Kekerasan Jurnalis Bulukumba