Dua Kalapas di Sulsel Dicopot Buntut Dugaan Pungli
Kemenkumham menelusuri lebih lanjut dugaan pungli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM mencopot dua kepala lembaga pemasyarakat di Sulawesi Selatan terkait dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya kedua pejabat dinonaktifkan.
Mereka yang dicopot dari jabatannya adalah Rasbil, Kepala Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar, dan Zainuddin, Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare.
"Sudah resmi, keduanya dicopot," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis (11/8/2022).
Informasi dugaan pungli di Lapas sempat beredar di media sosial. Menurut informasi yang beredar, oknum petugas Lapas menjanjikan narapidana mendapat remisi bebas dengan imbalan senilai Rp15 juta.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Takalar dan Parepare Masih Diselidiki
1. Penelusuran dugaan pungli diambil alih Kemenkumham RI
Kemenkumham Sulsel telah mengirim tim ke Takalar dan Parepare untuk menelusuri soal dugaan pungli. Kini, penelusuran diambil alih tim Kemenkumham RI dari Jakarta.
"Hasilnya dibawa ke Jakarta, tapi ada indikasi (Pungli)," terang Suprapto.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Nonaktifkan Dua Kepala Lapas Terkait Dugaan Pungli