Dua Kalapas di Sulsel Dicopot Buntut Dugaan Pungli

Kemenkumham menelusuri lebih lanjut dugaan pungli

Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM mencopot dua kepala lembaga pemasyarakat di Sulawesi Selatan terkait dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya kedua pejabat dinonaktifkan.

Mereka yang dicopot dari jabatannya adalah Rasbil, Kepala Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar, dan Zainuddin, Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare.

"Sudah resmi, keduanya dicopot," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis (11/8/2022).

Informasi dugaan pungli di Lapas sempat beredar di media sosial. Menurut informasi yang beredar, oknum petugas Lapas menjanjikan narapidana mendapat remisi bebas dengan imbalan senilai Rp15 juta.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Takalar dan Parepare Masih Diselidiki

1. Penelusuran dugaan pungli diambil alih Kemenkumham RI

Dua Kalapas di Sulsel Dicopot Buntut Dugaan PungliKepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kemenkumham Sulsel telah mengirim tim ke Takalar dan Parepare untuk menelusuri soal dugaan pungli. Kini, penelusuran diambil alih tim Kemenkumham RI dari Jakarta.

"Hasilnya dibawa ke Jakarta, tapi ada indikasi (Pungli)," terang Suprapto.

2. Pejabat dicopot meski baru sebatas indikasi pungli

Dua Kalapas di Sulsel Dicopot Buntut Dugaan PungliIlustrasi. Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sulsel menyidak Rutan Kelas IIB Jeneponto. IDN Times/Kemenkumham Sulsel

Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya menemukan indikasi pungli di Lapas Takalar. Meski belum sepenuhnya terbukti, Kemenkumham memberlakukan tindakan tegas terhadap pimpinan Lapas itu.

"Ada indikasi ke arah sana sehingga yang disebutkan (diduga terima Pungli) itu kami tarik, kami berikan sanksi yang di (Kalapas) Takalar. Kalau di Parepare itu masih pendalaman, belum selesai," kata Suprapto.

3. Jadi tanggung jawab pimpinan

Dua Kalapas di Sulsel Dicopot Buntut Dugaan PungliIlustrasi lembaga pemasyrakatan. IDN Times/Saifullah

Menurut Kemenkumham Sulsel, pencopotan Kalapas Takalar dan Parepare ini juga sebagai peringatan untuk pimpinan atau Kalapas maupun Kepala Rumah Tahanan (Rutan) lain di Sulsel.

"Ini sebagai tanggung jawab pimpinan. Jadi pimpinan harus bertanggung jawab atas perbuatan anggota di bawahnya sehingga selama ini kita anggap pengawasan perlu ditingkatkan lagi," kata Suprapto.

"Agar tidak menjadi preseden buruk lagi bagi Lapas dan juga Rutan, agar lebih berhati-hati, lebih meningkatkan lagi pengawasan kepada bawahannya," dia menambahkan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Nonaktifkan Dua Kepala Lapas Terkait Dugaan Pungli

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya