ACC Desak Kejati Sulsel Seret Tersangka Lain Korupsi Bendungan Wajo
ACC nilai masih ada pihak yang belum tersentuh hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, ada pihak lain yang belum tersentuh dalam kasus korupsi mafia tanah pada proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
"Kami apresiasi penetapan tersangka saat ini, tapi bagi kami masih ada pihak- pihak lain yang harus di seret juga di kasus ini," tegas Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times Sulsel, Senin malam (30/10).
Diberitakan, pada Kamis malam (26/10/2023), penyidik Kejati Sulsel tetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Kepala Desa Arajang dan Desa Paselloreng, tiga warga desa, dan satu pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Wajo.
Diketahui, Bendungan Paselloreng Wajo ini diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021 silam. Tetapi diduga, dalam pembebasan lahan dan ganti rugi total Rp75,6 miliar lebih itu, ada permainan mafia tanah. Hal ini telah dilakukan gelar perkara atau di ekpos oleh penyidik Kejati Sulsel.
1. ACC desak Kejati sejak 2022 soal kasus Paselloreng
Bukan tanpa dasar ACC menyebutkan ada pihak-pihak lain yang belum terseret dalam pembebasan lahan dan ganti rugi di proyek bendungan ini, menurut Abdul Kadir. ACC disebutnya telah mendorong Kejati Sulsel menyelidiki kasus ini sejak 2022.
"Sejak awal kami mendorong untuk diusut secara tuntas dugaan korupsi paselloreng. Karena kami menilai adanya potensi korupsi sejak perencanaan hingga pelaksanaan ganti rugi lahan bendungan tersebut," ujar Kadir.
Baca Juga: Enam Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng, Dua Kepala Desa