TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACC Desak Kejati Sulsel Seret Tersangka Lain Korupsi Bendungan Wajo

ACC nilai masih ada pihak yang belum tersentuh hukum

Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka kasus korupsi dan mafia tanah proyek bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. (IDN Times/Dahrul Amri)

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, ada pihak lain yang belum tersentuh dalam kasus korupsi mafia tanah pada proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

"Kami apresiasi penetapan tersangka saat ini, tapi bagi kami masih ada pihak- pihak lain yang harus di seret juga di kasus ini," tegas Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times Sulsel, Senin malam (30/10).

Diberitakan, pada Kamis malam (26/10/2023), penyidik Kejati Sulsel tetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Kepala Desa Arajang dan Desa Paselloreng, tiga warga desa, dan satu pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Wajo.

Diketahui, Bendungan Paselloreng Wajo ini diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021 silam. Tetapi diduga, dalam pembebasan lahan dan ganti rugi total Rp75,6 miliar lebih itu, ada permainan mafia tanah. Hal ini telah dilakukan gelar perkara atau di ekpos oleh penyidik Kejati Sulsel.

1. ACC desak Kejati sejak 2022 soal kasus Paselloreng

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun saat Konsolidasi Masyarakat dan Kaum Muda Pemantaua PBJ. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Bukan tanpa dasar ACC menyebutkan ada pihak-pihak lain yang belum terseret dalam pembebasan lahan dan ganti rugi di proyek bendungan ini, menurut Abdul Kadir. ACC disebutnya telah mendorong Kejati Sulsel menyelidiki kasus ini sejak 2022.

"Sejak awal kami mendorong untuk diusut secara tuntas dugaan korupsi paselloreng. Karena kami menilai adanya potensi korupsi sejak perencanaan hingga pelaksanaan ganti rugi lahan bendungan tersebut," ujar Kadir.

2. ACC desak Kejati tetapkan tersangka lagi

Ilustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk itu, lanjut eks Direktur Advokasi YLBH Indonesia ini, peneliti ACC akan terus memantau dan mengawal kasus Bendungan Passeloreng ini hingga pihak-pihak yang bermain diseret semua ke pengadilan.

"Olehnya itu kami mendesak kejaksaan tinggi yang tangani kasus ini, dan sampai sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka agar segera mendalami dan menetapkan tersangka lain, karena itu tadi, kita masih lihat ada potensi pihak yang belum tersentuh," ungkapnya.

Baca Juga: Enam Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng, Dua Kepala Desa

Berita Terkini Lainnya