Pemerasan SYL, Kopel Desak Polda Metro Jaya Tersangkakan Ketua KPK

Kopel menilai Polda Metro Jaya lambat tangani kasus Firli

Makassar, IDN Times - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, untuk tidak menunda-nunda lagi penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Desakan tersebut ditekankan Direktur Kopel Indonesia, Herman, karena sejak bulan Juni 2023, kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli sudah berproses di Polda Metro.

"Kan hasil penyelidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga sudah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara 6 Oktober lalu," ungkap Herman di kantor Kopel, Makassar, Senin (30/10/2023).

"Maka itu, kami menuntut agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka Ketua KPK Firli, atas kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan SYL," sambungnya.

1. Terkesan ada persengkokolan jahat antara Kementan dan KPK

Pemerasan SYL, Kopel Desak Polda Metro Jaya Tersangkakan Ketua KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Herman menilai, ada sejumlah kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan ditangani tim penyidik KPK sejak 2020 sampai 2023. Tapi kasus-kasus itu tidak diekspos ke publik hingga ada dugaan persekongkolan antara dua lembaga ini.

"Dan ini yang dilakukan ataupun terlibatnya oknum elit dari dua lembaga ini, makanya kasus pemerasan ini ada kesan dilambatkan dan bisa jadi ada barter kasus atau negosiasi itu ada," tegas Herman.

2. Kopel sebut pertemuan Firli dan SYL bisa masuk ranah pidana

Pemerasan SYL, Kopel Desak Polda Metro Jaya Tersangkakan Ketua KPKKetua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam dugaan kasus pemerasan SYL, lanjut Herman, banyak fakta yang tidak bisa dihindari Firli, seperti foto yang beredar menunjukkan beberapa kali pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL.

"Tentunya hal tersebut sebagai pelanggaran berat, bukan hanya sebagai pelanggaran etik tapi juga masuk di ranah pidana. Termasuk sprindik yang tidak kunjung ditandatangani oleh Firli sejak ekspose kasus ini pada bulan Juni 2023. Dan nanti 3 bulan kemudian (26 September) baru sprindik dikeluarkan. Dan ini ada jeda yang cukup lama," ujar Herman.

Baca Juga: KPK Geledah 2 Rumah Mentan SYL di Makassar, Sita Mobil dan Dua Koper

3. Kopel juga desak Jokowi nonaktifkan Firli dari ketua KPK

Pemerasan SYL, Kopel Desak Polda Metro Jaya Tersangkakan Ketua KPK(Profil Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri) IDN Times/Arief Rahmat

Selain mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Kopel Indonesia juga mendesak Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Firli dari jabatan ketua KPK.

"Pastinya kami juga menuntut Presiden agar segera non aktifkan Firli. Kenapa? Agar tidak menghambat penyidikan progres kasus ini di Polda Metro Jaya. Karena bisa jadi Firli bisa memperlambat kasus ini dengan alasannya dalam jabatannya di KPK," kata Herman.

Baca Juga: Aparat Berjaga di Kediaman Pribadi Mentan SYL di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya