Danny Pomanto: Pasar Butung Bukan Warisan tapi Aset Pemkot Makassar

Danny sebut sengketa pengelolaan bukan urusan Pemkot

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali menegaskan bahwa Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar. Dia menyebut pasar itu bukan milik perorangan apalagi warisan keluarga.

Pernyataan Danny ini lantaran masih adanya pihak yang mengaku ahli waris dari pasar tersebut. Mereka adalah keluarga dari Andre Yusuf yaitu mantan Ketua KSU Bina Duta yang ditangkap karena kasus korupsi di Pasar Butung.

"Jangan dianggap dianggap dia punya itu. Tidak ada. Itu bukan warisan. Pasar Butung bukan warisan," kata Danny di Balai Kota Makassar, Senin (30/10/2023). 

1. Pengelolaan diambil alih Perumda Pasar

Danny Pomanto: Pasar Butung Bukan Warisan tapi Aset Pemkot MakassarPasar Butung Makassar. Dok. Perumda Pasar Makassar

Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar memang telah mengambil alih pengelolaan Pasar Butung dari pihak KSU Bina Duta. Namun KSU Bina Duta masih merasa memiliki hak atas pengelolaan pasar grosir terbesar di Kota Makassar itu.

Danny menyebut hal ini bukan perlawanan melainkan penyerobotan. Dia mengancam juga bisa melaporkan hal ini karena status hukumnya sudah jelas dan diterbitkan oleh Kejari.

"Sejak kapan aset itu dipunya orang. Masyarakat ini tahu semua kok secara tertulis secara daftar aset kita memiliki aset itu. Jadi saya akan mengambil aset itu secara utuh karena kalau tidak itu namanya pembiaran. Karena penyerahan aset itu sudah lama," kata Danny.

2. Danny sebut sengketa pengelolaan bukan urusan pemkot

Danny Pomanto: Pasar Butung Bukan Warisan tapi Aset Pemkot MakassarWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny juga mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes dan Polres Pelabuhan mengenai sengketa pengelolaan ini. Dari sini, dia juga mengakui bahwa Perumda Pasar memang juga tidak maksimal. 

Namun jika KSU Bina Duta menggugat PT Haji Latunrung soal pengelolaan, maka Danny menyebut itu bukan urusan Pemkot. Perkara ini soal pengelolaan dan tidak berkaitan dengan aset. 

"Persoalan yang di pengadilan bukan persoalan kita. Itu persoalan antara mereka. Tidak ada urusan kita dengan mereka karena asetnya tetap aset kita. Dia menang antara pengelolaan siapa itu urusannya mereka. Tidak ada hubungannya dengan kita," kata Danny.

3. Pengelolaan Pasar Butung dikembalikan ke Pemkot Makassar

Danny Pomanto: Pasar Butung Bukan Warisan tapi Aset Pemkot MakassarPD Pasar menyosialisasikan terkait kepengelolaan kepada pedagang Pasar Butung Makassar, Selasa (24/10/2023). Dok. IDN Times/Istimewa

KSU Bina Duta diberi kuasa pengelolaan Pasar Butung sesuai perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Butung tertanggal 31 Juli 1998 antara PT Haji La Tunrung L & K dengan KSU Bina Duta. Namun pada 16 November 1998, PT Lantunrung mengembalikan aset Pasar Butung kepada Pemkot Makassar. 

Fanny Anggrainy, selaku Kuasa Hukum Pemkot Makassar, ada beberapa alasan Pemkot Makassar memutuskan kerja sama dengan PT Haji La Tunrung. Pemutusan itu karena perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.

Beberapa hal yang tidak terpenuhi yaitu pedagang mengasuransikan dagangannya. Kemudian ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro (jasa dan produksi) juga tidak terpenuhi. Selanjutnya, tidak terpenuhinya penyetoran retribusi secara berkala.

"Jadi itu salah satu alasan kenapa kita hentikan, karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," kata Fanny beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pedagang Pasar Butung Ribut saat Sosialisasi soal Kepengelolaan

4. KSU Bina Duta merasa berhak atas pengelolaan Pasar Butung

Danny Pomanto: Pasar Butung Bukan Warisan tapi Aset Pemkot MakassarKuasa Hukum KSU Bina Duta, Tajuddin Rahman. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tajuddin Rahman, mengatakan pihaknya tetap membela diri terkait pengelolaan Pasar Butung. Pihaknya merasa masih memiliki hak atas pengelolaan pasar itu.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada eksekusi pengadilan soal siapa yang berhak atas pengelolaan pasar tersebut. Meskipun sudah ada pernyataan dari Kejaksaan bahwa Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar.

"Kalau perkara perdata, tugasnya pengadilan untuk mengekseskusi bukannya kejaksaan. Kalau ada terdakwa atau orang terpidana itu kejaksaan yang mengeksekusi dan itu surat jaksa itu pendapat hukum bukan perintah eksekusi," kata Tajuddin.

Baca Juga: PD Pasar Makassar Bakal Lapor Pengganggu di Pasar Butung

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya