Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, pada hari ini Senin, (2/10/2023). Selama ini, Pasar Butung dikelola oleh pihak ketiga yaitu pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh menjelaskan Pasar Butung merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Langkah ini diambil setelah terjadi potensi kerugian dan diduga banyak pedagang yang dirugikan oleh pengelola sebelumnya.
"Pasar Butung harus diselamatkan. Olehnya kami harus melakukan melakukan langkah tegas," kata Ichsan yang dikutip dalam siaran pers.
Baca Juga: PD Pasar Raya Makassar akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
1. Kantor pengelola sempat disegel
Pengambilalihan aset ini sempat diwarnai ketegangan. Namun hal itu tak berlangsung lama karena petugas dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar langsung membuka segel Kantor Pengelolaan Pasar Butung.
Ichsan pun meminta pedagang Pasar Butung tidak khawatir dengan pemindahan pengelolaan Pasar Butung ke PD Pasar Makassar Raya. Dia juga meminta pedagang untuk tidak terprovokasi dengan berita hoaks.
"Yang buka segel kantor pengelola langsung dari Kejaksaan. Jadi tidak ada ambil paksa," kata Ichsan.
2. Pemkot mengambil kembali aset
Salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan Pasar Butung ini yaitu pemberian kewenangan pengelolaan kepada koperasi Bina Duta oleh pengelola pertama, Latunrung. Rupanya hal ini tidak memiliki dasar hukum jelas.
Pemkot dan Koperasi Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini. Pemkot pun berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.
"Oleh karena itu terpaksa kantor koperasi Bina Duta kami segel," lanjut Ichsan.
3. Pedagang berharap tidak dirugikan
Hj Erni, salah seorang pedagang Pasar Butung, mengatakan bahwa pengelola memang banyak merugikan pedagang. Iuran harian terlambat sehari saja, listrik lapak langsung dicabut.
Dia pun berharap segera ada jalan keluar. Dia juga berharap siapapun yang mengelola pasar itu agar tidak memberatkan pedagang di sana.
"Kami berharap kebijakan ini segera menemukan titik terang. Siapapun yang mengelola janganlah memberatkan dan merugikan pedagang. Karena kami hanya hidup disini kodong," katanya.
4. Buntut kasus korupsi sewa los
Sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset di Pasar Butung.
Kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar.
Langkah ini diambil demi kepentingan pedagang dan normalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Butung. Keselamatan aset dan hak pedagang menjadi prioritas dalam pengambilalihan ini.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pasar Butung Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup