Enam Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng, Dua Kepala Desa

Ditemukan permainan pada proses pembebasan lahan

Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka kasus korupsi dan mafia tanah pada proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Dua di antaranya kepala desa.

Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Paselloreng pada September 2021. Namun Kejati Sulsel menemukan dugaan permainan mafia tanah pada proses pembebasan lahan dan ganti rugi senilai total Rp75,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka terdiri masyarakat di Desa Paselloreng dan Desa Arajang, lokasi proyek bendungan, serta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, yang ditunjuk sebagai Satgas B dan tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).

"Masing-masing inisial AA selaku ketua tim Satgas B dari kantor BPN Wajo, lalu ND, NR dan AN ini anggota Satgas, mereka warga. Kemudian ada AJ anggota P2T, dia kepala desa Paselloreng dan JK anggota P2T, kepala desa Arajang," ungkap Soetarmi saat mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (26/10/2023).

Baca Juga: Kejati Mengendus Permainan Mafia Tanah di Proyek Bendungan Paselloreng

1. Penyidik melengkapi bukti untuk penetapan tersangka

Enam Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng, Dua Kepala DesaKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi (tengah) mengumumkan enam tersangka kasus mafia tanah lahan pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. (IDN Times/Dahrul Amri)

Penetapan tersangka berdasarkan surat yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel tanggal 26 Oktober 2023. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadi AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Soetarmi.

2. Tersangka ditahan di Rutan dan Lapas Makassar

Enam Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng, Dua Kepala DesaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Soetarmi menyebut para tersangka, langsung dijebloskan ke tahanan. Sebelumnya mereka diperiksa kesehatannya dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Selanjutnya dilakukan proses penahanan tersangka masing-masing selama 20 hari, terhitung hari ini dan sampai 14 november. Jadi tersangka AA kita tahan di Rutan Kota Makassar dan untuk AJ, JK, ND, NR, serta AN di Lapas Makassar," jelas Soetarmi.

3. Duduk perkara korupsi dan mafia tanah bendungan Paselloreng

Enam Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng, Dua Kepala DesaBendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. pu.go.id

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang mulai membangun fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng Wajo pada tahun 2015. Saat itu Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan.

Awalnya, lahan atau tanah itu masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo. Setelah berproses, pada 28 Mei 2019, terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan jadi bukan hutan.

Dalam surat itu disebutkan, kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 91.337 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektare. Peralihan status kawasan hutan jadi bukan hutan kemudian dimanfaatkan orang tertentu dengan mengklaim lahan sebagai penguasaannya.

Setelah mengetahui ada kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng, tersangka AA selaku ketua Satgas B dari BPN Wajo, memerintahkan beberapa honorer di BPN untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021. Kemudian, 246 Sporadik diserahkan ke AJ selaku kepala Desa Paselorang bersama JK kepala Desa Arajang agar tandatangani Sporadik itu untuk tanah eks kawasan.

Lalu peran tersangka lain, seperti isi dalam Sporadik itu diperoleh informasi tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan warga Desa Pselloreng dan warga Desa Arajang.

"Nah, karena 241 bidang tanah adalah eks kawasan hutan, dan tidak dapat dikategori sebagai lahan atau tanah garapan maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,2 miliar lebih. Dan ini berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel," Soetarmi menerangkan.

Baca Juga: Bendungan Paselloreng Suplai Air ke 8.500 Hektar Sawah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya