TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien Meninggal Berstatus PDP Tetap Dianggap Korban COVID-19

Pemulasaraan jenazah PDP harus sesuai standar COVID-19

Ilustrasi petugas medis dalam penanganan virus corona. ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui

Makassar, IDN Times - Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemulasaraan jenazah pasien berstatus PDP atau pasien dalam pengawasan akan dilaksanakan sesuai dengan protokol COVID-19. Itu sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulsel Ichsan Mustari menyatakan pasien berstatus PDP yang meninggal dunia juga dianggap sebagai kasus kematian COVID-19. Pernyataan ini sebagai jawaban atas banyaknya keluarga pasien PDP yang menolak keluarganya dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19, di Macanda Kabupaten Gowa.

"Kondisi bahwa PDP ada yang dilaksanakan pemulasaraannya sama dengan yang positif ya, kita pun juga sendiri tidak berharap begitu. Kita berharap bahwa mereka ini tentu dikebumikan dengan kondisi yang biasa," ucap Ichsan yang juga Kepala Dinas Kesehatan Sulsel ini dalam telekonferensi, Selasa (2/6) malam.

Baca Juga: Jenazah Istri Dicap PDP, Swab Negatif, Suami di Gowa Akan Menggugat

1. Pemulasaraan jenazah PDP harus sesuai standar COVID-19

Tim penanganan jenazah melalui jalan sempit dan rumit di sela-sela bangunan pemakaman, 17 Mei 2020. Dok. Tim Penanganan Jenazah Gugus Tugas COVID-19 Bantul

Menurut Ichsan, hal ini memang bukan kondisi yang diinginkan oleh masyarakat. Hanya saja kondisi ini sebenarnya adalah pedoman yang dibuat untuk menghindari penyebaran COVID-19 lebih meluas.

Pada saat pasien berstatus PDP meninggal dunia namun hasil tes swab belum keluar, maka pemulasaraan jenazah tetap harus dilakukan sesuai protokol COVID-19. Karena dikhawatirkan jika hasil tes swab yang keluar tenyata positif namun pemulasaraan jenazah tidak dilakukan sesuai standar penanganan jenazah COVID-19. 

"Kita kan tidak mungkin menunggu hasilnya. Memang kita berharap bahwa itu secepat mungkin, tapi di beberapa kondisi memang pasien kadang baru datang kita langsung swab. Biasa juga tidak cukup sehari tapi langsung meninggal," ucap Ichsan.

2. Jenazah tidak boleh dibiarkan lebih dari 4 jam

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Beberapa protokol pemulasaraan jenazah akibat COVID-19, kata Ichsan, yaitu jenazah tidak boleh dibiarkan lebih dari 4 jam. Artinya, saat pasien PDP meninggal maka harus segera ditangani lalu dimakamkan untuk menghindari penularan.

Selain itu, dalam proses pemulasaraan jenazah juga harus dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan tidak melakukan kontak langsung dengan jenazah. Itulah sebabnya tim medis harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. 

"Jadi prinsipnya adalah kita pun tidak ada  yang mau dengan kondisi seperti itu. Bagaimana menjalankan protokol dalam kondisi pandemik. Kita harus paham bahwa ini adalah kondisi pandemik di mana semua protokol penyelenggaraan penanganan COVID-19 itu harus dijalankan, termasuk pemulasaraan," katanya.

Baca Juga: Angka Reproduksi Virus Corona 12 Daerah di Sulsel Diklaim di Bawah 1

Berita Terkini Lainnya