TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BEM Unhas Layangkan Pernyataan Sikap soal Mahasiswa Gender Nonbiner

BEM Unhas minta civitas akademika menahan diri

Ketua BEM Unhas, Imam Mobilingo. Instagram/imam_mobilingo

Makassar, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan pernyataan sikap mengenai kasus seorang mahasiswa yang mengaku sebagai gender netral atau nonbiner saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Fakultas Hukum Unhas, Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Menurut Ketua BEM Unhas, Imam Mobilingo saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (22/8/2022), pihaknya mendesak kampus mengambil langkah tegas dari gerakan-gerakan yang tidak diinginkan. 

“Kami menolak kampus dijadikan tempat ekspresi yang bersifat privasi. Karena inklusivisme harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan identitas bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Imam.

1. Isi pernyataan sikap BEM Unhas

Pemandangan pintu masuk dan tugu nama kampus Universitas Hasanuddin di Tamalanrea, Kota Makassar. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Adapun bunyi pernyataan sikap BEM Unhas yang diterbitkan pada 22 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Ketua BEM Unhas adalah sebagai berikut.

1. Universitas Hasanuddin sebagai institusi Pendidikan Tinggi harus mengacu pada tujuan Pendidikan Nasional "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

2. Mendesak pihak kampus harus dengan tegas untuk melarang segala bentuk ekspresi yang dasarnya bersifat privasi karena inklusivisme harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan identitas bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan YME.

3. Seluruh Civitas akademika hendaknya menahan diri dalam bertindak dan berpendapat, memegang kode etik dan menjaga nama baik almamater

4. Mendorong kampus untuk melakukan pendampingan dan konseling terhadap pihak yang terkait sebagai tindak lanjut dan upaya pencegahan terhadap permasalahan ini

5. Memberikan jaminan dan rasa aman terhadap seluruh mahasiswa dan civitas akademika

Baca Juga: Seminar CPCD Unhas Undang Mahfud MD, Bahas Permasalahan di Papua

2. Masalah dianggap sudah selesai

Tangkapan layar saat mahasiswa baru, Mn (18) berhadapan dengan Dosen, Muh. Hasrul saat momen penerimaan mahasiswa baru. (Istimewa)

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Hamzah Halim, menyebutkan kasus mahasiswa mengaku gender nonbiner telah dianggap selesai. Kedua pihak, kata Hamzah, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Hamzah mengaku telah tiga kali bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bernama Muhammad Nabil Arif itu. Menurut Hamzah, orang tua Nabil datang secara sukarela membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada Fakultas Hukum dan kepada dua dosen yang mengusir Nabil setelah mengaku gender netral atau non biner.

"Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap klir, selesai," kata Hamzah.

Baca Juga: Dekan FH Unhas: Polemik Mahasiswa Mengaku Nonbiner Dianggap Selesai

Berita Terkini Lainnya