TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh! Delapan Daerah di Sulawesi Tenggara Belum Bayar Insentif Nakes

Data mereka di Kementerian Keuangan belum diperbarui

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Makassar, IDN Times - Sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata belum membayar dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes). Temuan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Arif Wibawa.

"Sampai dengan 22 Agustus kemarin masih ada 8 pemerintah daerah kabupaten yang belum pembayaran insentif nakes," ujar Arif seperti dilansir ANTARA pada Rabu (25/8/2021).

Delapan kabupaten tersebut antara lain Buton, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Muna, Muna Barat (Mubar), Konawe Selatan (Konsel), Kepulauan Wakatobi serta Kolaka Utara (Kolut).

1. Hasil dari pengecekan terbaru Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJBp) Sultra

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut Arif, ini adalah hasil pengecekan dalam dasbor data milik Kementerian Keuangan terbaru. Ia menduga ada dua faktor penyebab hingga insentif nakes tak kunjung cair.

"Bisa jadi mereka itu memang belum membayarkan. Dan bisa jadi juga hanya belum melaporkan input data ke dashboard Kementerian Keuangan. Sehingga data di Kementerian Keuangan masih 8 pemerintah daerah di Sultra yang belum membayarkan insentif nakes," katanya.

Jika ternyata telah membayar insentif, Arif meminta pihak berwenang di seluruh kabupaten tersebut segera memasukkan data agar dasbor bisa diperbarui. "Setiap awal bulan itu paling tidak melapor paling terlambat tanggal 7 setiap bulan, kalau tidak kena sanksi," imbuh Arif.

2. Kedelapan Pemda diingatkan bahwa membayar nakes tertuang dalam instruksi presiden

Ilustrasi relawan tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Insentif nakes yang sudah dibayarkan di seluruh Pemda tersebut mencapai Rp46.635.924.618, baru 26,93 persen dari pagu anggaran sebanyak Rp173.180.882.996. Seluruhnya berasal dari alokasi APBD melalui earmarked (kewajiban alokasi) 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH).

Arif kembali menekan bahwa insentif bagi nakes adalah hal penting, lantaran mereka adalah ujung tombak penanganan amuk pandemik COVID-19.

"Bentuk perhatian tersebut sudah tertuang dalam keputusan Presiden maupun Peraturan Menteri Kesehatan bahwa tenaga kesehatan dalam rangka untuk membantu penanganan COVID-19, maka diberikan insentif," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Agista Ariany Istri Gubernur Sultra Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya