TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertib Administrasi, 250 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Kota Jayapura

Digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Jayapura ke-110

ANTARA FOTO/Musa Abubar

Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengadakan pernikahan massal pencatatan sipil pada hari Kamis (27/2). Acara ini diikuti sebanyak 250 pasangan yang telah hidup bersama.

Merlan S. Uloli selaku Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura, menyebut bahwa pernikahan massal ini diadakan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Beriman. Selain itu, ini juga sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-110 Kota Jayapura yang jatuh pada 10 Maret 2020 mendatang.

1. Upacara nikah massal yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura diikuti 250 pasangan

(Ilustrasi) Pexels.com/Deesa Chandra

Kendati demikian, angka 250 pasangan rupanya jauh dari target yang sudah lama mereka pasang. Padahal kuota tahun ini mencapai 300 pasangan. Merlan menyebut bahwa peserta nikah massal sejak tahun 2012 selalu melebihi kuota.

"Delapan tahun berturut-turut, kuota yang kami buka pendaftaran pasangan untuk nikah massal, dari kuota 300 yang dibuka, yang mendaftar sebanyak 400 pasangan yang mendaftar," ujar Merlan, seperti dikutip dari laman kantor berita Antara.

Masuk tahun kedelapan, nikah massal gratis yang sudah menjadi program tetap Pemerintah Kota Jayapura disebut telah memasukkan 3.683 pasangan ke dalam catatan milik Dispendukcapil.

Baca Juga: 6 Keindahan Ini Hanya Bisa Ditemukan di Raja Ampat, Bak Surga Dunia!

2. Upacara nikah massal pencatatan sipil ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jayapura mewujudkan tertib administrasi kependudukan

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Feny Selly

"Program ini bisa berjalan mulus setiap tahun selama delapan tahun berturut-turut, berkat kerja sama dengan seluruh denominasi gereja di Jayapura," lanjutnya.

Lebih jauh, Merlan menjelaskan bahwa nikah massal pencatatan sipil ini --yang juga dilakukan kepada pasangan beragama Islam, Hindu dan Budha-- tak lepas dari pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan untuk peristiwa penting seperti kelahiran hingga perceraian.

"Contohnya saat orang tua mengurus akte kelahiran anak, harus punya akte nikah. Dari akte nikah ini baru bisa terbit kartu keluarga," papar Merlan.

Baca Juga: Mentan SYL Optimis Ekspor Hasil Pertanian Papua Barat Terus Meningkat

Berita Terkini Lainnya