TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap, Tilang Elektronik di Kendari Mulai Berlaku 27 April 2021

Bersamaan dengan program nasional berbasis IT

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Makassar, IDN Times - Para pengguna kendaraan bermotor di Kendari, ibu kota Sulawesi Tenggara, harus mulai mawas diri perihal kepatuhan saat berkendara. Pasalnya, tilang elektronik bakal diberlakukan di kota tersebut mulai 27 April 2021. 

"Program E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) akan mulai diberlakukan pada 27 April 2021 mendatang bersamaan di seluruh Indonesia termasuk Polres Kendari wilayah hukum Polda Sultra," ungkap Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (24/3/2021).

1. Progres pemasangan kamera CCTV pengawas di Kota Kendari telah mencapai 80 persen

Jajaran Polda Sulawesi Tenggara saat mengikuti seremoni peluncuran ETLE secara nasional yang dilakukan secara daring, Selasa 23 Maret 2021. (Dok. Humas Polda Sultra)

Progres pemasangan kamera CCTV pengawas telah mencapai 80 persen, dengan kemampuan pantauan kamera mencapai 3 kilometer. Kamera-kamera akan diletakkan di sejumlah titik yang telah disepakati dengan Pemerintah Kota Kendari. Seperti perempatan MTQ, Pasar Baru, Wua Wua, dan area Tapak Kuda.

Saat berlaku, data pengendara yang terdeteksi melanggar dikirim otomatis ke Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari untuk diproses.

"Setelah itu dilakukan pengiriman (surat tilang) ke alamat pelanggar, maka si pelanggar diminta harus melakukan pembayaran ke bank. Batas waktunya dalam membayar denda tilang kita beri selama 14 hari," jelas Lesmana.

Baca Juga: Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!

2. Satlantas Polres Kendari masih melaksanakan tilang di tempat di titik-titik tanpa kamera pengawas

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Jika tak kunjung melakukan pembayaran denda tilang, para pelanggar akan mendapat sanksi STNK-nya tak bisa membayar perpanjangan pajak kendaraan.

Sasaran E-TLE nantinya adalah bentuk-bentuk pelanggaran secara kasat mata, Mulai dari tak memakai helm, berboncengan tiga orang, melanggar rambu lalu lintas, tak mengenakan sabuk pengaman serta menggunakan ponsel ketika berkendara.

Untuk sejumlah titik di Kota Kendari yang belum terpasang kamera pengawas, pihak Satlantas masih melakukan tilang di tempat atau secara manual.

Baca Juga: Hari Pertama, 2 Ribu Pelanggar Tercatat Tilang Elektronik di Makassar

Berita Terkini Lainnya