Siap-siap, Tilang Elektronik di Kendari Mulai Berlaku 27 April 2021
Bersamaan dengan program nasional berbasis IT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Para pengguna kendaraan bermotor di Kendari, ibu kota Sulawesi Tenggara, harus mulai mawas diri perihal kepatuhan saat berkendara. Pasalnya, tilang elektronik bakal diberlakukan di kota tersebut mulai 27 April 2021.
"Program E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) akan mulai diberlakukan pada 27 April 2021 mendatang bersamaan di seluruh Indonesia termasuk Polres Kendari wilayah hukum Polda Sultra," ungkap Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (24/3/2021).
1. Progres pemasangan kamera CCTV pengawas di Kota Kendari telah mencapai 80 persen
Progres pemasangan kamera CCTV pengawas telah mencapai 80 persen, dengan kemampuan pantauan kamera mencapai 3 kilometer. Kamera-kamera akan diletakkan di sejumlah titik yang telah disepakati dengan Pemerintah Kota Kendari. Seperti perempatan MTQ, Pasar Baru, Wua Wua, dan area Tapak Kuda.
Saat berlaku, data pengendara yang terdeteksi melanggar dikirim otomatis ke Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari untuk diproses.
"Setelah itu dilakukan pengiriman (surat tilang) ke alamat pelanggar, maka si pelanggar diminta harus melakukan pembayaran ke bank. Batas waktunya dalam membayar denda tilang kita beri selama 14 hari," jelas Lesmana.
Baca Juga: Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!
Baca Juga: Hari Pertama, 2 Ribu Pelanggar Tercatat Tilang Elektronik di Makassar