Empat Gugatan Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara Segera Disidangkan MK
4 dari 7 kabupaten yang gelar Pilkada di Sultra digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengonfirmasi bahwa empat gugatan Pilkada 9 Desember 2020 di provinsi tersebut segera masuk tahap persidangan di Mahkamah Konsititusi (MK).
Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat itu yaitu Rajiun Tamada-La Pili (Pilkada Muna), Arhawi-Hardin La Omo (Pilkada Wakatobi), Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (Pilkada Konawe Selatan) dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq (Pilkada Konawe Kepulauan).
"Seluruh gugatan yang masuk ke MK telah terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka proses selanjutnya adalah ranah MK terkait jadwal sidang dan proses selanjutnya. Artinya akan lanjut ke persidangan," ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, pada Jumat (22/1/2021), seperti dikutip dari ANTARA.
1. Empat paslon dari empat Pilkada Kabupaten di Sulawesi Tenggara digugat ke MK
MK menerbitkan ARPK empat paslon pemohon Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Senin, 18 Januari. Usai ARPK terbit, KPU Kabupaten yang digugat hasil Pilkada-nya diinstruksikan segera mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan selama proses persidangan.
"Setelah keluar registrasi perkaranya dari MK, maka kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon," lanjut Natsir.
Dalam proses pembukaan kotak suara, KPU Kabupaten turut mengundang Bawaslu dan Kepolisian. Pihak KPU pun bakal menunjuk pengacara yang membantu menyiapkan jawaban.
Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Hiruk Pikuk Pilkada 2020 di Sulsel saat Pandemik
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19