TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Gugatan Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara Segera Disidangkan MK

4 dari 7 kabupaten yang gelar Pilkada di Sultra digugat

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 3 Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Makassar, IDN Times - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengonfirmasi bahwa empat gugatan Pilkada 9 Desember 2020 di provinsi tersebut segera masuk tahap persidangan di Mahkamah Konsititusi (MK).

Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat itu yaitu Rajiun Tamada-La Pili (Pilkada Muna), Arhawi-Hardin La Omo (Pilkada Wakatobi), Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (Pilkada Konawe Selatan) dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq (Pilkada Konawe Kepulauan).

"Seluruh gugatan yang masuk ke MK telah terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka proses selanjutnya adalah ranah MK terkait jadwal sidang dan proses selanjutnya. Artinya akan lanjut ke persidangan," ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, pada Jumat (22/1/2021), seperti dikutip dari ANTARA.

1. Empat paslon dari empat Pilkada Kabupaten di Sulawesi Tenggara digugat ke MK

IDN Times/Axel Joshua Harianja

MK menerbitkan ARPK empat paslon pemohon Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Senin, 18 Januari. Usai ARPK terbit, KPU Kabupaten yang digugat hasil Pilkada-nya diinstruksikan segera mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan selama proses persidangan.

"Setelah keluar registrasi perkaranya dari MK, maka kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon," lanjut Natsir.

Dalam proses pembukaan kotak suara, KPU Kabupaten turut mengundang Bawaslu dan Kepolisian. Pihak KPU pun bakal menunjuk pengacara yang membantu menyiapkan jawaban.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Hiruk Pikuk Pilkada 2020 di Sulsel saat Pandemik

2. Salah satu paslon yang menggugat adalah calon nomor urut 3 Pilkada Konawe Selatan

Warga dengan sarung tangan plastik di tangannya menunjukan kertas suara Pilkada Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020 yang belum tercoblos di TPS 3 Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Natsir, KPU Sultra telah mengadakan rapat koordinasi internal dengan pihak KPU empat kabupaten tersebut. Hal-hal yang dibahas antara lain hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan serta pembuktian melalui luring atau daring.

"Serta mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI," kata Natsir.

Dari empat gugatan yang diajukan ke MK, hanya PHPU Pilkada Konawe Selatan (Konsel) yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016, yakni selisih 1,5 persen.

Dalam hasil rekapitulasi KPU Konsel, pasangan Endang-Wahyu mengantongi 73.459 suara (43,2%). Sementara paslon petahana, Surunuddin Dangga-Rasyid, duduk di posisi teratas setelah mendapat 73.985 suara (44,7%).

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Berita Terkini Lainnya