DPR Kebut Lagi RKUHP, Kelompok Rentan Terancam Kian Terhimpit
DPR disebut manfaatkan situasi pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Upaya DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) mendapat kritik dari banyak kalangan. Sebagian menuding ini adalah bentuk "kesempatan dalam kesempitan", sebab masa wabah COVID-19 membuat protes massal alias demonstrasi tak bisa dilakukan.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Sekar Banjaran Aji, menyesalkan usaha Komisi III DPR RI mengesahkan RKUHP yang mengandung pasal-pasal kontroversial dan kental dengan upaya menghadirkan negara dalam ranah privat. Selain itu, dikhawatirkan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok rentan seperti LGBTQI kian kencang jika RKUHP disahkan.
"Saya khawatir jika RKUHP disahkan, maka kelompok rentan akan semakin rentan," ujar Sekar dalam webinar bertajuk Diskusi Media: Ketika Pasal-pasal Privasi RKUHP Terus Dipaksa Disahkan di Tengah COVID-19 yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) pada hari Jumat (24/4).
1. Keputusan DPR RI kembali lanjutkan pembahasan RKUHP di masa wabah menjadi topik utama dalam webinar bertajuk "Diskusi Media: Ketika Pasal-pasal Privasi RKUHP Terus Dipaksa Disahkan di Tengah COVID-19"
Sekar melanjutkan, RKUHP ini juga dipenuhi dengan semangat punitif atau pemenjaraan. Padahal sebelumnya, sudah ada dokumen Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan yang diterbitkan Kemenkumham pada Desember 2010 yang menyodorkan ide penggunaan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, bukan pembalasan. Ini muncul setelah penerapan sistem peradilan pidana dengan sanksi penjara tak efektif menyelesaikan konflik.
Namun, ide pendekatan restoratif dianggap gagal diterapkan dalam pembaruan hukum pidana dalam RKUHP. Jika disahkan, upaya DPR mengurus privasi warganya bisa berujung pada membeludaknya penghuni penjara.
"Penjara-penjara akan semakin penuh dan tidak bisa lagi menampung, saat ini saja (banyak) penjara sudah melebihi kapasitas," tutur Sekar yang juga aktif di Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Wali Kota Depok Cabut Kebijakan Merazia LGBT
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib Lapor