TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Endus Prostitusi Online di Makassar

Pelaku dan pelanggannya memanfaatkan aplikasi pertemanan

jatimnow.com

Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berupaya meningkatkan kewaspadaan maraknya prostitusi dengan sistem online. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan prostitusi online menggunakan aplikasi media sosial dari para pengguna di sekitar wilayah Makassar dan sekitarnya. 

“Menangkapnya sebenarnya mudah, tinggal di lihat di jaringan dan ada penawaran kita bisa tangkap pelakunya. Akan tetapi, pasca penangkapan artis VA di Surabaya, pelaku prostitusi online menghilang dulu,” ujar Dicky di Warkop Siama, jalan Urip Sumoharjo, Jumat (18/1).

1. Polda Sulsel pernah menangkap 3 muncikari dan 5 PSK dengan sistem online

IDN Times/Abdurrahman

Dicky menyebutkan Polda Sulsel sudah pernah menangkap 3 muncikari dan 5 PSK yang menggunakan aplikasi media sosial untuk mendapatkan pelanggan, di hotel Myko jalan Boulevard, Makassar, 25 Juli 2017 lalu.

Para pelaku praktik prostitusi online berhasil dijebak oleh anggota polisi yang menyamar sebagai calon pelanggan. Para pelaku dijerat Pasal 12 UU Republik Indonesia No 21 Tahun tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman 12 kurungan penjara. 

2. Tarif transaksi prostitusi online di Makassar tidak semahal di Surabaya

merdeka

Dari beberapa hasil pengungkapan kasus prostitusi online, Dicky menyebutkan jumlah transaksinya tidak sebesar dengan tarif yang dibayar pelanggan artis VA, yaitu Rp 80 juta sekali kencan. 

“Kasus yang pernah ditangkap tidak semahal yang di Surabaya, seperti kasus muncikari yang melibatkan oknum pegawai Pemkot Makassar dan PSK-nya, beberapa waktu lalu polisi mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta dari tarif sekali kencan,” tambah Dicky. 

Berita Terkini Lainnya