Polda Sulsel Endus Prostitusi Online di Makassar
Pelaku dan pelanggannya memanfaatkan aplikasi pertemanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berupaya meningkatkan kewaspadaan maraknya prostitusi dengan sistem online. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan prostitusi online menggunakan aplikasi media sosial dari para pengguna di sekitar wilayah Makassar dan sekitarnya.
“Menangkapnya sebenarnya mudah, tinggal di lihat di jaringan dan ada penawaran kita bisa tangkap pelakunya. Akan tetapi, pasca penangkapan artis VA di Surabaya, pelaku prostitusi online menghilang dulu,” ujar Dicky di Warkop Siama, jalan Urip Sumoharjo, Jumat (18/1).
1. Polda Sulsel pernah menangkap 3 muncikari dan 5 PSK dengan sistem online
Dicky menyebutkan Polda Sulsel sudah pernah menangkap 3 muncikari dan 5 PSK yang menggunakan aplikasi media sosial untuk mendapatkan pelanggan, di hotel Myko jalan Boulevard, Makassar, 25 Juli 2017 lalu.
Para pelaku praktik prostitusi online berhasil dijebak oleh anggota polisi yang menyamar sebagai calon pelanggan. Para pelaku dijerat Pasal 12 UU Republik Indonesia No 21 Tahun tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman 12 kurungan penjara.