TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Gowa Hingga Tengah Malam

Terkait dugaan korupsi alat peraga siswa madrasah

Istimewa

Gowa, IDNTimes - Puluhan penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Bupati Gowa, di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, selama kurang lebih 15 jam, dari siang hingga Selasa malam (14/5) pukul 23.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik menggeledah Kantor Bupati Gowa untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) tahun anggaran 2018 untuk sejumlah madrasah di Kabupaten Gowa.

“Penggeledahan dilakukan 24 penyidik Tipikor yang dipimpin Kasubdit Tipikor Kompol Yudha Wirajati, untuk memeriksa potensi kerugian negara dalam pengadaan alat peraga Imtaq, yang diperiksa dokumen-dokumen terkait pengadaan tersebut,” ujar Dicky. 

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar

Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah

1. Penyidik Tipikor Polda Sulsel menyita 10 kotak berisi dokumen terkait proyek pengadaan alat peraga

Istimewa

Selama hampir 15 jam, penyidik Tipikor Polda  menggeledah beberapa ruangan di kantor bupati, seperti seperti Kantor Dinas Pendidikan, ruangan bagian Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan bagian Keuangan, dan ruang kerja Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sendiri.

Dari penggeledahan itu, penyidik Polda mengamankan 10 kotak berisi dokumen terkait proyek pengadaan alat peraga Imtaq untuk sejumlah madrasah di Kabupaten Gowa. Pengadaan alat peraga tersebut dianggarkan Dinas Pendidikan Gowa dengan nilai proyek sebesar Rp5,5 miliar dan yang melibatkan perusahaan rekanan PT Arsa Putra Mandiri. 

“Hasil penyelidikan Subdit Tipikor diduga terjadi mark up anggaran, dari hasil berita acara serah terima pengadaan barang dan jasa dinyatakan rampung pada September 2018 lalu, akan tetapi hingga Februari 2019 ini masih terjadi pengiriman barang,” tambah Dicky.

2. Polisi menduga proses lelang dan pekerjaan proyek diintervensi pihak tertentu

IDN Times/Abdurrahman

Dari hasil penyelidikan Tipikor Polda Sulsel yang dilakukan sejak Februari hingga Mei 2019, ada dugaan intervensi beberapa pihak sejak proses lelang, pelaksanaan proyek, dan pembayaran ke pihak rekanan. Proses penggeledahan ini ikut dikawal 22 anggota Brimob Polda Sulsel dan anggota Provost 6 orang. 

Dicky menyebutkan pasal yang dipersangkakan terkait kasus ini adalah Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya