Pengiriman 12 Kg Sabu ke Sulsel Digagalkan Polisi
Pengiriman menggunakan jalur laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, seberat 12 kilogram di sebuah rumah di jalan Tanjung Berukang, kelurahan Sepatin, kecamatan Anggana, kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kedua tersangka bernama Solikin (32) dan Syamsul (37), dicokok petugas akhir Januari ini berkat informasi masyarakat di sekitar rumah tersangka yang mencurigai gerak-geriknya. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani, dalam rilisnya, Rabu (6/2), menyebutkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Kaltim, diketahui paket 12 kg sabu tersebut akan dikirim ke Sulsel melalui jalur laut.
1. Paket sabu sebentar lagi diantar ke Sulsel
Dicky menuturkan, kedua tersangka diketahui sebentar lagi akan membawa paket 12 kg sabu yang terdiri dari 12 kemasan dalam satu tas, ke Sulsel menggunakan kapal laut komersil dari Kalimantan Timur menuju pelabuhan Parepare dan Makassar, Sulsel. Beruntung keduanya yang diketahui warga Sulsel tertangkap anggota Polda Kaltim.
“Salah satu tersangka bertindak sebagai kurir yang akan membawa paket sabu yang sudah dikemas sebanyak 12 bungkus plastik tujuan Parepare dan Makassar,” ujar Dicky.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional