TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Wali Kota Makassar Dipindahkan ke Lapas Makassar

Sebelumnya 2 tahun mendekam di Lapas Sukamiskin

IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang menjalani hukuman karena kasus korupsi PDAM Makassar di Lapas Sukamiskin, Bandung, dipindahkan ke Lapas Klas 1 Makassar,  Sabtu (16/2).

Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono yang dikonfirmasi IDN Times membenarkan pemindahan mantan orang nomor satu Makassar ini. 

“Betul,  sudah dipindahkan pukul 11.00 Wita siang tadi, ditempatkan di blok Tipikor atas,” ujar Budi.

Berikut perjalanan kasus mantan Wali Kota Makassar dua periode ini:

Baca Juga: Hujan Gol, PSM Makassar Hajar Perseru Serui 9-0!

1. Ilham Arief divonis bersalah atas kasus korupsi PDAM

IDN Times/Abdurrahman

Ilham Arief sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 29 Februari 2016 lalu. Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.

Dalam sidang tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menambah hukuman Ilham Arief menjadi 6 tahun dan denda uang pengganti Rp 4 miliar.

2. Ilham Arief pernah menang praperadilan lawan KPK

Istimewa

Mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari sebelum Ilham melepas jabatannya. Hampir setahun berstatus Tersangka, Ilham kemudian mengajukan Praperadilan atas statusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Yuningtiyas Upiek Kartikawati dalam sidang tertanggal 2 Mei 2015, kemudian mengabulkan permohonan Ilham karena KPK dianggap tidak mampu menghadirkan dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan korupsi PDAM. 

Sekitar sebulan bebas dari status tersangka, Ilham Arief kembali menyandang status tersangka setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 9 Juni 2015. Sebulan kemudian permohonan praperadilan Ilham di PN Jakarta Selatan ditolak dan status tersangka Ilham dinyatakan sah dalam sidang 9 Juli 2015 lalu. 

Baca Juga: Juni Ini, Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Makassar-Tokyo

Topik:
Berita Terkini Lainnya