Mantan Wali Kota Makassar Dipindahkan ke Lapas Makassar
Sebelumnya 2 tahun mendekam di Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang menjalani hukuman karena kasus korupsi PDAM Makassar di Lapas Sukamiskin, Bandung, dipindahkan ke Lapas Klas 1 Makassar, Sabtu (16/2).
Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono yang dikonfirmasi IDN Times membenarkan pemindahan mantan orang nomor satu Makassar ini.
“Betul, sudah dipindahkan pukul 11.00 Wita siang tadi, ditempatkan di blok Tipikor atas,” ujar Budi.
Berikut perjalanan kasus mantan Wali Kota Makassar dua periode ini:
Baca Juga: Hujan Gol, PSM Makassar Hajar Perseru Serui 9-0!
1. Ilham Arief divonis bersalah atas kasus korupsi PDAM
Ilham Arief sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 29 Februari 2016 lalu. Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.
Dalam sidang tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menambah hukuman Ilham Arief menjadi 6 tahun dan denda uang pengganti Rp 4 miliar.
Baca Juga: Juni Ini, Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Makassar-Tokyo