TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelapkan Dana Nasabahnya, Oknum Pegawai BNI Makassar Dipolisikan

Diduga gelapkan dana nasabahnya hingga Rp 3 Miliar

Google Maps

Makassar, IDN Times - Seorang oknum pegawai Bank BNI dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya dengan kisaran Rp 2-3 miliar. 

Oknum pegawai BNI tersebut berinisial CB dilaporkan Sahlan, pengusaha yang bergerak kontraktor bendungan, di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sulsel, Jumat lalu (1/2/2019).

Kuasa hukum pelapor, Rezki Aziz yang dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/1), menyebutkan kliennya mempercayakan keuangan perusahaannya dikelola oleh CB, yang diketahui pernah menjabat kepala kantor cabang pembantu di salah satu kantor kas BNI di Makassar.

Baca Juga: Bagian Depan Kantor Ikut Ambles, BNI Pindahkan Dokumen dan Uang

1. Oknum pegawai BNI dipercaya mengelola keuangan nasabahnya

Google

Rezky menyebutkan kliennya mempercayakan dananya yang berjumlah ratusan miliar dikelola oknum pegawai BNI sejak tahun 2015. Kliennya mempercayai CB menggantikan posisi bagian keuangan perusahaan kliennya yang berhenti karena alasan menikah. 

“Sejak tahun 2015 oknum tersebut mengelola dana klien saya ratusan miliar yang terbagi 6 rekening, setelah dua tahun berjalan klien saya mencurigai ada penyimpangan, klien saya berulang kali minta laporannya tapi tidak diberikan yang bersangkutan, diduga akan transaksi sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar di luar pengetahuan Pak Sahlan,” ujar Rezky.

2. Oknum pegawai BNI juga dilaporkan melanggar Undang-undang Perbankan

Google

Rezky menyebutkan pihaknya melaporkan oknum CB ke Polda Sulsel dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu CB juga dituding melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, karena CB yang berstatus pegawai bank tapi melakukan pekerjaan jasa mengelola keuangan di luar institusi perbankan tempatnya bekerja.

Baca Juga: BNI Luncurkan Pembiayaan untuk Perumahan Bersubsidi, Tertarik?

Topik:
Berita Terkini Lainnya