Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersih
Satpol PP menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Palu menurunkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggencarkan operasi yustisi dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19. Sebab tren kasus positif COVID-19 perlahan mulai meningkat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
"Langkah yang kami lakukan sesuai arahan dan perintah kepala daerah untuk menertibkan prokes di tempat-tempat keramaian sesuai kebijakan Pemkot Palu," kata Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno Yunianti, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2022).
Baca Juga: Wapres Beri Sertifikat Huntap bagi Warga Terdampak Bencana di Palu
1. Operasi bersifat imbauan, namun dengan ancaman sanksi
Trisno menjelaskan, upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah dituangkan dalam instruksi Wali Kota Palu nomor 8 tahun 2022. Selain itu juga ada surat edaran bernomor: 443/05.43/Hukum/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tim gabungan dikoordinir Satpol-PP diminta mengedepankan upaya preventif dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga. Warga maupun pemilik usaha diminta menegakkan langkah protokol kesehatan 5M, terutama memakai masker.
"Kegiatan operasi dilakukan dua kali sehari dan saat ini sifatnya masih imbauan. Ke depan jika warga maupun pemilik usaha melanggar prokes, maka pemerintah memberikan sanksi," ujar Trisno.
Baca Juga: 4 Tantangan Penanganan Korban Kekerasan pada Perempuan di Palu