Pejabat KKP Sudah Curiga Kejanggalan Ekspor Benih Lobster
Ada 30 perusahaan yang ditetapkan sebagai eksportir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu dini hari (25/11/2020). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penangkapan terkait kebijakan ekspor benih lobster.
“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu.
Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster pada Mei 2020, setelah dilarang pada era Susi Pudjiastuti. Legalisasi ekspor tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 yang terbit 5 Mei, sekaligus membatalkan larangan penangkapan dan perdagangan baby lobster pada Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016.
Laporan majalah Tempo pada edisi 4 Juli 2020 mengungkap janggalnya kebijakan Menteri Edhy. Disebutkan bahwa cuma berselang sebulan setelah keran dibuka, KKP sudah menetapkan 30 perusahaan sebagai eksportir. Bahkan pelaksanaan ekspor sudah dimulai pada pertengahan Juni, yang berakhir kisruh.
Menurut laporan itu, kebijakan ekspor benih lobster jadi pergunjingan pejabat di lingkungan KKP. Mereka ragu eksportir bisa merealisasi ekspor, setidaknya dalam waktu satu tahun.
“Tidak mungkin ekspor bisa dilakukan hanya sebulan dari keluarnya aturan,” kata seorang pejabat yang dikutip Tempo. “Namun semua tertekan. Apalagi sebelum kebijakan ekspor ini dibuka ada konsultasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sekretariat Kabinet.”
Baca Juga: Diciduk KPK, Edhy Prabowo Pernah Bilang Siap Diaudit soal Baby Lobster
1. Pengiriman benur jadi pergunjingan di Kementerian
Menurut laporan Tempo, ekspor dimulai pada Jumat, 12 Juni 2020. Sedangkan ekspor kedua oleh tiga perusahaan pada 17 Juni 2020 gagal. Dokumen kelengkapan ekspor menuju Ho Chi Minh, Vietnam, belum selesai dimasukkan ke sistem Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga mereka ketinggalan pesawat.
Menurut pejabat di KKP, dua kali pengiriman benur itu bikin geger di lingkup internal kementerian. Laporan mengutip bahwa pejabat Kementerian menyebut pengiriman pertama sebagai skandal sebab diduga tidak dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pejabat lain menyebut ekspor itu tidak melibatkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), yang seharusnya berwenang mengurusi penetapan waktu pengeluaran benih lobster.
“Semuanya diterabas,” kata pejabat itu.
Baca Juga: Polemik Benih Lobster: Pembudi Daya Cuma Penonton, Eksportir Sejahtera