TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panduan Ibadah Ramadan Kemenag Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

Panduan beribadah untuk melindungi dari risiko COVID-19

Warga salat tarawih berjamaah di Masjid An-Nur, Abadi Jaya, Depok, Jawa Barat, pada 25 April 2020. Warga masih salat tarawih berjamaah di masjid meski pemerintah telah melarang guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama belum lama ini menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi. Surat itu antara lain menekankan tentang dibolehkannya salah berjemaah, buka puasa bersama, tadarus Alquran, hingga iktikaf.

Surat edaran mengatur bahwa jumlah hadirin maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Selain itu diatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. 

Namun, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, surat edaran itu tidak berlaku untuk daerah pada zona merah dan oranye penyebaran COVID-19.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," kata Kamaruddin Amin pada siaran pers yang diterima, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadan dengan Prokes COVID-19 dari Kemenag, Simak Ya

1. Surat edaran cuma untuk wilayah risiko rendah atau tidak terdampak COVID-19

Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan empat kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Masing-masing, zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," ucap Kamaruddin.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

2. Jemaah salat tarawih dibatasi 50 persen dari kapasitas

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Umat Islam, kecuali sakit atau atas alasan syar'i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Sahur dan buka puasa dianjurkan, dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Kemudian, pengurus dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan ketentuan, salat fardu lima waktu, tarawih serta witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jemaah, dan harus membawa sajadah/mukena masing-masing.

Sedangkan untuk pengajian atau ceramah, tausiah, kultum ramadan, dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi 15 menit.

Baca Juga: Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Aktivitas Sepanjang Bulan Ramadan 

Berita Terkini Lainnya