Panduan Ibadah Ramadan Kemenag Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah
Panduan beribadah untuk melindungi dari risiko COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Agama belum lama ini menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi. Surat itu antara lain menekankan tentang dibolehkannya salah berjemaah, buka puasa bersama, tadarus Alquran, hingga iktikaf.
Surat edaran mengatur bahwa jumlah hadirin maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Selain itu diatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Namun, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, surat edaran itu tidak berlaku untuk daerah pada zona merah dan oranye penyebaran COVID-19.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," kata Kamaruddin Amin pada siaran pers yang diterima, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadan dengan Prokes COVID-19 dari Kemenag, Simak Ya
1. Surat edaran cuma untuk wilayah risiko rendah atau tidak terdampak COVID-19
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan empat kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Masing-masing, zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," ucap Kamaruddin.
Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.
Baca Juga: Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Aktivitas Sepanjang Bulan Ramadan