KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini
Sudirman diperiksa sebagai saksi pada kasus Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hari ini, Selasa (23/3/2021). Sudirman akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Saat ini Sudirman menjabat Plt Gubernur Sulsel, setelah Gubernur Nurdin Abdullah (NA) ditangkap dan ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Antara di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah, ICW: Proyek Infrastruktur Lahan Basah Korupsi
1. KPK panggil empat saksi hari ini
KPK tidak hanya memanggil Wagub Sudirman hari ini. Penyidik juga memanggil tiga saksi lain dari pihak wiraswasta untuk tersangka Nurdin Abdullah. masing-masing Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiadwudy Wikarso.
Terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang lainnya adalah Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin; dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Baca Juga: Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah