TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini 

Sudirman diperiksa sebagai saksi pada kasus Nurdin Abdullah

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tengah). Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hari ini, Selasa (23/3/2021). Sudirman akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Saat ini Sudirman menjabat Plt Gubernur Sulsel, setelah Gubernur Nurdin Abdullah (NA) ditangkap dan ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Antara di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah, ICW: Proyek Infrastruktur Lahan Basah Korupsi

1. KPK panggil empat saksi hari ini

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

KPK tidak hanya memanggil Wagub Sudirman hari ini. Penyidik juga memanggil tiga saksi lain dari pihak wiraswasta untuk tersangka Nurdin Abdullah. masing-masing Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiadwudy Wikarso.

Terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang lainnya adalah Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin; dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

2. KPK periksa saksi dan sita barang bukti

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK terus mendalami dugaan kasus suap yang melibatkan Nuridn Abdullah. Pada 13 Maret lalu, penyidik memeriksa tujuh pegawai negeri sipil di lingkup Pemprov Sulsel.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata Ali dalam keterangannya saat itu.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh PNS tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021. Selain memeriksa saksi-saksi, t im penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi pada 1 dan 2 Maret 2021.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing sekitar Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura. Ali Fikri mengatakan uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa. Hal itu dilakukan agar dapat diketahui keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Nurdin.

"Sehingga, segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya