KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini 

Sudirman diperiksa sebagai saksi pada kasus Nurdin Abdullah

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hari ini, Selasa (23/3/2021). Sudirman akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Saat ini Sudirman menjabat Plt Gubernur Sulsel, setelah Gubernur Nurdin Abdullah (NA) ditangkap dan ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Antara di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah, ICW: Proyek Infrastruktur Lahan Basah Korupsi

1. KPK panggil empat saksi hari ini

KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

KPK tidak hanya memanggil Wagub Sudirman hari ini. Penyidik juga memanggil tiga saksi lain dari pihak wiraswasta untuk tersangka Nurdin Abdullah. masing-masing Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiadwudy Wikarso.

Terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang lainnya adalah Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin; dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

2. KPK periksa saksi dan sita barang bukti

KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK terus mendalami dugaan kasus suap yang melibatkan Nuridn Abdullah. Pada 13 Maret lalu, penyidik memeriksa tujuh pegawai negeri sipil di lingkup Pemprov Sulsel.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata Ali dalam keterangannya saat itu.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh PNS tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021. Selain memeriksa saksi-saksi, t im penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi pada 1 dan 2 Maret 2021.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing sekitar Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura. Ali Fikri mengatakan uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa. Hal itu dilakukan agar dapat diketahui keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Nurdin.

"Sehingga, segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

3. Nurdin Abdullah diduga terima suap dari rekanan kontraktor

KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya