Ketua DPRD: Sulbar Tidak Melarang Mudik Lokal
Yang dibatasi perjalanan orang antar provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua DPRD Sulawesi Barat Suraida Duka menyatakan pemerintah setempat tidak melarang aktivitas mudik lokal pada momen lebaran Idulfitri tahun ini. Sedangkan secara nasional, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Mudik Lebaran tahun ini boleh dilakukan antara Kabupaten di Sulbar, dan dilarang dilakukan antar Provinsi," kata Suraida dikutip dari Antara, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Kantor Gubernur Sulbar yang Roboh Akibat Gempa Mulai Dibangun
1. Perjalanan antar provinsi dibatasi
Suraida mengatakan larangan mudik tetap berlaku di Sulbar. Namun yang dilarang adalah perjalanan antar provinsi, misalnya dari Sulbar ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan atau sebaliknya. Larangan mudik antar provinsi untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas.
"Kecuali yang akan mudik berada di wilayah Sulbar, boleh mudik antarkabupaten saja," ujarnya.