Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Sulteng
Korban butuh pendampingan psikologi, sosial, dan kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Organisasi non-pemerintah yang mempromosikan hak-hak anak, Save the Children Indonesia, mengecam kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kejahatan itu.
Yanti Kusumawardhani, Child Protection Advisor Save the Children Indonesia mengatakan sangat prihatin dan berduka. Kasus itu adalah bentuk kekerasan seksual pada anak dan merupakan pelanggaran hak anak yang fundamental.
Ada sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi pada kasus pemerkosaan anak tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Save the Children Indonesia menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya merespon Kasus ini dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang memprioritaskan keselamatan anak, agar tetap merasa aman, bebas untuk mengungkapkan pendapat dan kebutuhannya.
"Mengusut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual pada anak, dan menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yanti melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Sulteng Diperkosa 10 Pria, Satu Pelaku Diduga Brimob
1. Korban butuh pendampingan psikologi, sosial, dan kesehatan
Yanti mengatakan, penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial, manajer kasus, atau pendamping kasus terlatih yang ditunjuk. Dengan tetap melibatkan profesional atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi atau layanan terkait lainnya.
Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus diantaranya adalah Meminta persetujuan penyintas, melakukan asesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum.
"Memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi," ucap Yanti.
Berikutnya, Save the Children juga mendorong pendampingan psikologi mental, sosial, dan kesehatan anak yang melekat oleh pendamping yang berkompeten. "Sampai pada tahap anak memiliki kesiapan dan keamanan secara mental dan psikologis di lingkungan sosialnya."
Baca Juga: Korban Perkosaan di Sulteng akan Jalani Operasi Pengangkatan Rahim