Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar

Mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia

Makassar, IDN Times - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggrebek sebuah rumah di Jalan Toa Daeng 3 yang dijadikan pabrik rumahan berbagai jenis kosmetik ilegal.

Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam rilis barang bukti di kantornya, Rabu (13/3/2019), menyebutkan hasil penggrebekan ditangkap 3 tersangka dan berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal, terdiri dari alat pemutih, sabun, bedak, sampo dan tonik rambut serta peralatan untuk meracik kosmetik dan alat laminating kemasan kosmetik. 

“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah memproduksi sejak 3 bulan terakhir dan didistribusikan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” ujar Wahyu.

1. Tersangka memasarkan kosmetik racikannya di media sosial

Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di MakassarIDN Times/Abdurrahman

Ketiga tersangka produsen kosmetik ilegal ini yaitu Arham (18), Nasruddin (25) dan Astuti (20). Para tersangka ini diketahui memasarkan kosmetik racikannya di sosial media dengan iming-iming khasiatnya lebih manjur dibandingkan kosmetik umum yang dijual di pasaran. 

Barang bukti yang disita polisi, selain berupa bahan baku kosmetik, juga disita ribuan kemasan kosmetik siap edar, yaitu krim wajah red jelly sebanyak 7.126 buah, pelembut rambut Nana 2.938 buah, krim pemutih 548 buah, masker wajah 424 bungkus, sabun pemutih 742 batang, bedak dingin 52 bungkus dan tonik rambut 116 botol. 

Baca Juga: 5 Kandungan Berbahaya Kosmetik yang Harus Kamu Waspadai

2. Kosmetik palsu berbahaya bagi kesehatan penggunanya

Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di MakassarIDN Times/Abdurrahman

Kepala Bidang Penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Makassar Sriani Rasyid yang turut hadir dalam rilis barang bukti, menyebutkan peredaran kosmetik ilegal ini berpotensi merugikan kesehatan penggunanya, karena mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia, seperti merkuri, timbal, hidrokinon, asam retinoat dan pewarna berbahaya. 

“Produk-produk ini kita tidak bisa jamin keamanan bagi penggunanya karena tidak memiliki izin edar dan diproduksi secara sembarangan,” ujar Sriani.

3. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun

Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di MakassarIDN Times/Abdurrahman

Wahyu menegaskan para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 196, Pasal 197, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Selain menahan ketiga tersangka, polisi juga masih mencari rekan tersangka lainnya yang terkait dengan produksi kosmetik palsu ini. 

Baca Juga: 7 Kandungan Pada Label Kosmetik Ini Ampuh Cegah Jerawat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya