KPPU Sebut Pemerintah Kurang Serius Dukung Garam Lokal Masuk Industri

Garam impor masih mendominasi industri

Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI mencatat adanya sejumlah masalah yang muncul berkaitan dengan kebijakan industri garam di Indonesia. Dalam diskusi yang digelar di Gedung Keuangan Negara II, Kota Makassar, Jumat (7/2), KPPU memaparkan ada tiga masalah yang telah teridentifikasi berdasarkan yang sebelumnya dilakukan.

Pertama, melimpahnya hasil produksi garam di tahun 2019 tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Kedua, impor garam dilakukan dalam jumlah besar di tengah pasokan garam petambak. Hal itu tergambar dari jumlah impor sebesar 6 persen di tahun 2020. Ketiga, belum adanya solusi agar garam petambak dapat menjadi subtitusi garam impor.

"Persoalannya hari ini dalam temuan persidangan yang lalu, tidak banyak juga upaya yang bisa membuat garam lokal bisa masuk industri," kata Komisioner KPPU RI sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih, Jumat (7/2).

1. Garam impor masih mendominasi industri dibanding garam lokal

KPPU Sebut Pemerintah Kurang Serius Dukung Garam Lokal Masuk IndustriKomisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih. IDN Times/Istimewa

Tingkat penyerapan garam lokal untuk menjadi garam industri dinilai masih belum signifikan, sehingga terjadi kelebihan pasokan atau over supplay . Artinya, kata Guntur, garam industri masih mendominasi dan sebagian besar dipasok oleh garam impor.

Dia membandingkan garam lokal dengan garam Australia yang diklaim sebagai salah satu garam terbaik dunia. Dia menyebut Indonesia memiliki petambak garam sedang di Australia disebut petambang garam karena metode menghasilkan garam yang berbeda.

"Jadi memang, secara komparatif di Australia relatif lebih tinggi dibanding di Indonesia. Itu kenapa garam-garam di Australia bisa sampai di harga Rp550, bisa sampai di Banten," ungkapnya.

2. Garam lokal sulit masuk ke industri

KPPU Sebut Pemerintah Kurang Serius Dukung Garam Lokal Masuk IndustriIDN Times/Aji

Guntur juga mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini adalah Indonesia memiliki ribuan petambak garam yang tersebar di seluruh daerah. Namun di sisi lain, garam yang dihasilkan para petambak lokal itu justru tak terserap ke pasar.

Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah agar membuat garam yang dihasilkan di dalam negeri bisa masuk juga ke dalam industri dan bersaing dengan garam impor.

"Karena kita melihat upaya pemerintah masih belum bisa signifikan membuat garam rakyat bisa masuk (industri)," kata Guntur.

Baca Juga: Ongkos Angkut Garam 5 Kali Lipat Harga Garam, Kok Bisa?

3. KPPU tawarkan sejumlah saran dan pertimbangan untuk pemerintah

KPPU Sebut Pemerintah Kurang Serius Dukung Garam Lokal Masuk IndustriIDN Times/ Ardiansyah Fajar

Menyikapi kondisi tersebut, KPPU memberikan sejumlah saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Pertama, pencegahan perembesan garam industri melalui pengendalian importasi, yaitu pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna dan bukan oleh importir yang kemudian hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna tersebut.

Kedua, pemberian prioritas kepada garam petani dalam memenuhi pasar dan peningkatan daya saing yang dapat dilakukan melalui perbaikan akurasi data neraca garam nasional dalam jangka pendek. Untuk jangka menengah, mengembangkan program peningkatan kualitas dan daya saing garam petani, mengembangkan sistem resi gudang garam serta pemberian insentif kepada industri pengolah garam yang mampu menghasilkan garam industri dari bahan baku garam petani.

Sedangkan untuk jangka panjang, pengembangan industri dapat diarahkan kepada upaya terciptanya berbagai model/teknologi pengolahan garam dan ekstensifikasi tambak garam di lokasi yang tepat.

Ketiga, dalam rangka perbaikan tata niaga garam industri, dapat dilaksanakan melalui perluasan pengecualian jenis industri yang dapat melakukan impor langsung tidak terbatas pada industri klor alkali, farmasi dan kosmetik. Selain itu juga pelaksanaan mekanisme competition for the market, melalui lelang, tender, beauty contest, atau seleksi lainnya untuk menetapkan importir yang akan mengimpor garam industri.

Keempat, terkait rendahnya harga pembelian garam petani dan tingginya harga garam konsumsi di tingkat pengecer, dapat dilakukan dengan memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok penting (Bapokting) yang diatur pemerintah, sehingga harga acuan garam di tingkat petani dan harga eceran tertinggi di konsumen dapat ditetapkan.

Baca Juga: Harga Garam Lokal Anjlok, Petani Desak Pemerintah Bertindak

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya