Makassar, IDN Times - Komite Banding PSSI menolak banding yang diajukan PSM Makassar atas sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI terhadap Yuran Fernandes, tapi masa skorsing sang pemain dikurangi menjadi 3 bulan. Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Sabtu malam (18/5/2025).
"Kami mengajukan memori banding sejak tanggal 13 Mei 2025, di mana memori banding itu kita meminta agar sanksi yang diterima Yuran Fernandes ini dibatalkan," ujar Nur Fajrin.
"Kemudian juga kami meminta agar bila sanksi ini tidak dapat dibatalkan, kami meminta Komite Banding mempertimbangkan kembali bentuk hukuman yang diberikan kepada Yuran Fernandes dengan beberapa pertimbangan dalam surat tersebut," imbuhnya.